2019, Penyelesaian Kasus Karupsi di Polda Jatim Menurun

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera

SURABAYA, lingkarjatim.com – Penyelesaian kasus tindak pidana korupsi di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terus menurun. Pada 2018 Polda Jatim menangani 117 perkara, sementara tahun 2019 hanya 81 perkara.

“Dari 81 kasus itu, separuhnya masih dalam proses (belum selesai). Sementara tahun 2018 hanya 20 kasus belum selesai,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, di Surabaya, Selasa (10/12/2019).

Sementara tahun 2017, Polda Jatim dan jajarannya (Polres dan Polsek), menangani 136 kasus korupsi. Dari jumlah itu, 128 kasus tuntas dan 8 kasus sisanya belum selesai.

“Kasus tindak pidana korupsi itu beragam, mulai dari kasus suap, korupsi dana desa, korupsi dana hibah, hingga dana APBD di lingkup pemerintahan,” ujarnya.

Barung mengakui tidak semua kasus korupsi yang ditangani Polda Jatim dan jajarannya selesai. Ini lantaran penyidik menemui beberapa kendala dalam menanganinya, misalnya saksi ahli untuk tentukan kasus pidana atau perdata, atau keuangan negara dan lainnya.

“Menangani kasus korupsi memang tidak mudah. Karena kasus korupsi ini sering berkaitan dengan keuangan negara, bukan kasus kriminal biasa. Sehingga memang membutuhkan waktu cukup lama,” katanya.

Meski demikian, lanjut Barung, Polda Jatim berhasil menyelematkan uang negara sebesar Rp824 juta, dari 41 kasus yang telah diselesaikan tahun 2019. Sementara 40 kasus masih dalam proses penyelidikan.

Sedangkan di tahun 2018, uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp6 miliar dari 117 kasus. Kemudian tahun 2017 mencapai sekitat Rp8,9 miliar, uang negara berhasil diselematkan.

Hingga kini, Barung menyebut pihaknya selalu berupaya untuk merampungkan kasus-kasus tipikor. Selain itu, Polda Jatim juga berinovasi untuk menciptakan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM).

“Inovasi yang dilakukan Polda Jatim dan jajarannya untuk menciptakan WBK, dan WBBM, yakni pembuatan SOP, sertifikasi penyidik, perbaikan sarana dan prasarana ruang pemeriksaan hingga penegakan aturan disiplin bagi jajarannya,” kata Barung. (Amal Insani)

Leave a Comment