Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 20 Feb 2019 13:19 WIB ·

2019, Biaya Pendidikan SMA/SMK di Jatim Belum Bisa Gratis


2019, Biaya Pendidikan SMA/SMK di Jatim Belum Bisa Gratis Perbesar

Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Biaya pendidikan gratis bagi SMA/SMK negeri dan swasta di Jawa Timur sepertinya belum bisa terwujud pada tahun 2019. Meski demikian, Pemprov Jatim tetap akan membantu meringankan biaya pendidikan untuk SMA/SMK di wilayahnya.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penerapan bantuan biaya pendidikan itu akan dimulai terhitung sejak Juli 2019 mendatang. Namun, sifatnya seperti sumbangan yang diberikan dengan nominal sama, namun pembayarannya bergantung nominal SPP yang ditentukan di daerah tersebut. 


“SPP gratis SMA/SMK negeri dan swasta ini indeksnya tidak sama, tergantung dari kemahalan SPP sekolah setempat,” kata Khofifah, Rabu (20/2/2019).

Misalnya, lanjut Khofifah, biaya SPP di sekolah sebesar Rp200 ribu. Maka Pemprov Jatim akan membantu biayanya sebesar Rp150 ribu, sehingga sisanya dibebankan kepada masing-masing murid. “Jadi kalau misalnya biaya SPPnya Rp200 ribu, Pemprov bantu Rp150, sisanya Rp50 ribu menjadi tanggungan orang tua murid,” ujarnya.

Meski biaya pendidikan belum seutuhnya gratis, Pemprov Jatim nantinya akan membantu menggratiskan seragam sekolah bagi seluruh siswa/i baru SMA/SMK negeri dan swasta. “Tapi ada SMA/SMK Negeri tertentu yang memang mereka tidak butuh itu, tapi atas nama keadilan hak mereka tetap kita berikan,” katanya.

Khofifah tidak banyak komentar, apakah kewenangan pengelolaan SMA/SMK tetap akan dibawah kendali Pemprov Jatim atau dikembalikan ke Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Khofifah menjelaskan dalam UU Pemda No 23 Tahun 2014 itu, ada aturan tegas terkait kewenangan pendidikan SMA SMK yang ada di Pemerintah Provinsi. 

Kata Khofifah, ada daerah yang punya kemampuan membiayai pendidikan jenjang menengah namun tidak boleh pakai APBD. Lalu di sisi lain juga pemerintah provinsi tidak semua memiliki kemampuan yang cukup untuk mengelola SMA SMK.

“Jadi memang fleksibilitas dari regulasi yang mengatur peningkatan kualitas SDM khususnya angka partisipasi sekolah, memang sudah harus dilakukan koreksi melihat kemampuan Provinsi untuk bisa memenuhi kebutuhan SMA SMK ini,” kata Khofifah. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL