BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pembunuhan yang dilakukan Mahmudi (28) Warga Desa Genteng, Konang, Bangkalan terbilang sadis. Ia tega membunuh Bungkas (46) warga Desa Cangkraman, Konang, Bangkalan dengan membabi buta menggunakan parang karena hanya ingin balas dendam.
Bungkas ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi tubuhnya yang penuh luka. Pada saat kejadian tidak ada saksi yang banyak mengetahui karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di sawah milik korban.
“Berdasarkan keterangan pelaku, korban dibunuh sewaktu mencari rumput disawahnya,” Ujar Wakapolres Bangkalan, Kompol Imam Pauji saat memimpin Press Release, Jumat (21/09/17).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Mahmudi mengakui bahwa dia telah menghabisi nyawa Bungkas dengan motif balas dendam. Sekitar 20 tahun yang lalu, Bungkas membunuh kakek dari Mahmudi.
Pada Waktu itu, Mahmudi usianya masih kecil. Setelah Beranjak dewasa, Tersangka sering ditantang Carok oleh Korban. Mahmudi yang bekerja sebagai penjual sate di Bantul Yogyakarta itu merasa kesal dengan ulah korban. Dia lalu menghabisi korban menggunakan sebilah parang. Akhirnya Korban tewas di TKP dengan luka bacok.
“Korban dan tersangka masih bersaudara. Mahmudi merupakan Keponakan dari bungkas dan rumahnyapun juga berdekatan,” Ungkapnya.
Kini Mahmudi harus meringkuk dibalik jeruji besi. Sebilah parang menjadi barang bukti atas perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 340 sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Ancaman Hukumannya Seumur Hidup atau penjara selama 20 tahun,” Pungkasnya. (Zan/Lim)