SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sebanyak 166 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sampang dideportasi dari Malaysia. Mereka dipulangkan setelah ditahan beberapa saat oleh otoritas negeri jiran.
Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Diskumnaker Sampang, Agus Sumarso mengatakan data 166 TKI bermasalah yang tercatat sejak Agustus hingga Desember 2019. Mereka dipulangkan secara bertahap.
“Mereka dipulangkan karena dokumen pribadinya, tak lengkap,” katanya, Jumat (13/12).
Agus merinci, 166 TKI ilegal itu terdiri dari 115 orang laki–laki dan 51 orang perempuan. Mereka yang dideportasi rata-rata berasal dari wilayah Pantai Utara (Pantura) Sampang. Antara lain Kecamatan Sokobanah, Ketapang dan Karangpenang.
“Mayoritas dari wilayah utara Kabupaten Sampang, kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan dokumen sebelum pemberangkatan,” ujar dia.
(Abdul Wahed)