130 Desa Belum Setor Laporan Serapan DD Tahap 1 dan 2, DD Tahap 3 Sumenep Terancam Hangus

Ahmad Masuni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Sampai saat ini, anggaran Dana Desa (DD) tahap 3 (Tiga) Kabupaten Sumenep belum ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Hal itu disebabkan hingga memasuki akhir bulan Oktober 2018 ini masih ada sekitar 50 % desa di Kabupaten Sumenep yang belum menyetorkan laporan serapan DD tahap sebelumnya.

“Saat ini DD tahap 3 belum di transfer dari pusat ke daerah (RKUN ke RKUD), menunggu lengkapnya laporan tahap 1 dan tahap 2 dari desa ke daerah (kabupaten)” Kata Ahmad Masuni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Selasa (30/10).

Lebih lanjut, Masuni mengatakan, hingga saat ini masih ada 130 desa yang belum menyetorkan laporan serapan DD tahap 1 dan tahap 2, baik di Kepulauan maupun di Daratan. Namun Masuni tidak menyebutkan secara pasti desa mana saja yang belum menyetor laporan serapan DD tahap 1 dan tahap 2 tersebut.

“Saat ini sudah ada sekitar 90 (Laporan serapan DD tahap 1 dan 2) yang masuk ke kita (DPMD), sedangkan masih ada sekitar 130 yang belum menyetorkan laporan DD tahap 1 dan tahap 2,” Tambahnya.

Terlambatnya 130 desa yang belum menyetorkan laporan serapan DD tahap 1 dan tahap 2 tersebut, menurut Masuni disebabkan oleh lemahnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh pemerintah desa, terutama dalam penggunaan Sistem Aplikasi Keuangan Desa (Siskeudes).

“Kita terus menggenjot dan mengadakan konsultasi secara terbuka pada desa-desa yang belum maksimal, agar laporan itu bisa segera diselesaikan untuk dilakukan pembuatan laporan konsolidasi yang akan disetorkan ke Kementerian Keuangan,” Katanya.

Dikatakan Masuni, jika bulan Desember tahun 2018, ke 130 desa tersebut tidak juga menyetorkan laporan DD tahap 1 dan tahap 2, maka anggaran yang bersumber dari APBN tersebut terancam hangus.

“Kalau sampai Desember belum bisa menyelesaikan, ya nanti akan hangus, namun jika bulan Desember laporan itu selesai, maka itu akan jadi silpa untuk tahap berukitnya (tahap 1 tahun 2019),” Tukasnya. (Lam/Lim)

Leave a Comment