11 Parpol Penerima Dana Banpol di Bangkalan Belum Setor LPJ

Ilustrasi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sebanyak 11 partai politik (Parpol) penerima dana Bantuan Politik (Banpol) di Kabupaten Bangkalan hingga saat ini belum menyetorkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat.

11 parpol tersebut yakni, partai Gerindra, PDI-P, PPP, PKB, Demokrat, PKS, Hanura, PAN, Golkar, Berkarya dan Perindo.

Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Bakesbangpol Bangkalan, Amir Lutfi menyampaikan, penyaluran dana banpol sudah dilakukan pada Juli hingga Agustus 2022 lalu.

“Sudah kami salurkan semua ke parpol penerima, total nominalnya sekitar Rp 2,1 miliar,” katanya, Rabu (21/12/2022).

Lutfi menjelaskan, dana banpol tersebut digunakan untuk pendidikan politik dan operasional. Laporannya terakhir diminta hingga akhir Januari 2023 mendatang.

“Sekarang sedang proses penyusunan, terakhir nanti satu bulan setelah tutup anggaran,” katanya.

Saat ditanya terkait perolehan nominal dari masing-masing parpol, Lutfi mengaku lupa. Namun dia mengatakan, dana banpol berdasarkan perolehan suara masing-masing parpol. Sedangkan setiap suara dihitung Rp 2.900.

“Besaran setiap partai saya lupa, tapi perolehan suara terbanyak partai Gerindra, dan paling sedikit Perindo,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)

Leave a Comment