10 Tahun Terdaftar Jadi PNS, Seorang Pria di Bangkalan Tak Terima Gaji dan SK

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Bakirudin, warga Desa Aeng Taber, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan mengaku dirinya telah terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 10 tahun yang lalu.

Hal itu dia ketahui setelah pihak Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumberdaya Aparatur melalui pihak kecamatan Tanjung Bumi mencarinya karena namanya disebut terdaftar sebagai PNS di pusat.

“Saya dapat info dari kecamatan bahwa nama saya muncul dari pusat. Saya kira yang muncul sekarang saya diterima jadi PNS dan masuk tahap pemberkasan, sehingga saya datang ke BKD membawa semua berkas saya,” ujarnya kepada Lingkarjatim.com, Jumat (23/07/2021).

Namun ternyata, perkiraannya salah, setelah sampai di BKPSDA Bangkalan, dia justru ditanya apakah dia menerima gaji sejak tahun 2010, karena dia sudah memiliki Nomor Identitas Pegawai (NIP) sejak 2010.

“Jangankan terima gaji, SK saja saya tidak menerima.
Saya tau kalau saya sudah memiliki NIP hari ini. Makanya saya langsung datang ke BKD,” tambahnya.

Dia juga mengaku, memang pernah mendaftar jadi PNS pada tahun 2007 melalui formasi sekretaris desa (Sekdes), namun namun dia tidak mengetahui apakah dirinya diterima atau tidak.

“Saya baru tahu hari ini kalau saya punya NIP sejak 2010. Mungkin jadi temuan di pusat karena ASN tapi tidak pernah absen di kantor sehingga saya dicari-cari oleh BKD,” katanya.

Selain itu menurutnya, bukan hanya dia saja yang punya NIP tapi tidak mendapatkan SK dan gaji, melainkan ada 9 orang di Bangkalan termasuk dirinya yang mengalami hal serupa.

“9 orang yang terdaftar di pusat yang mengalami nasib seperti saya, entah yang lain sudah menerima gaji dan SK atau tidak,” katanya.

Jika itu memang benar, lanjut dia, pihaknya jelas sangat dirugikan, karena selama bertahun-tahun dia tidak mendapatkan apa yang seharusnya dia dapatkan.

Untuk itu, dia berharap pihak terkait bisa memberikan kejelasan terkait hal tersebut, sehingga dia dan yang lainnya bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya.

“Kalau ini tidak ada kejelasan, saya akan mengambil langkah hukum,” ucapnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDA Bangkalan Novi Oktafiyanti mengaku tidak tahu terkait 9 orang yang memiliki NIP namun tidak menerima gaji dan SK tersebut.

“Waduh saya tidak tahu mas, mohon maaf,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp.(Moh Iksan)

Leave a Comment