10 Calon Jamaah Haji ASN Sampang diduga Siluman

Ilustrasi jamaah haji

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Jelang pelaksanaan ibadah haji 2019, sebanyak 40 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mengajukan izin cuti pasca terbitnya surat pemberitahuan permohonan izin cuti besar (cuti haji) bagi ASN dengan nomor 852/1778/434.303/2019.

Sayangnya, dari puluhan pejabat plat merah itu 10 orang diduga siluman. Pasalnya informasi yang dihimpun dari Kementrian Agama (Kemenag) setempat untuk calon jamaah haji dari unsur ASN sekitar 30 orang.

Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementrian Agama Sampang Fathurrahman menyebutkan dari total calon jamaah haji asal Kabupaten Sampang sekitar 30 orang berasal dari ASN dilingkungan Pemkab Sampang.

“Ada sekitar 30 orang yang berasal dari ASN, sisanya terbagi dalam beberapa unsur,” katanya, Minggu (30/6/2019).

Dikatakannya, setiap tahun Pemkab Sampang selalu memberikan surat izin cuti haji, namun kerap tidak dimanfaatkan oleh calon jamaah yang sudah terdaftar dalam pemberangkatan.

“Kami hanya memfasilitasi, dan statusnya dianggap calon semua, tidak melihat dari unsur mana saja,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hakim mengatakan hingga batas pengajuan terakhir, tercatat ada 40 ASN yang telah mengajukan izin cuti haji pertanggal 26/06 kemarin.

“Sudah ada 40 ASN yang mengajukan sebagai hak setiap ASN yang sudah memenuhi semua persyaratan cuti besar,” katanya.

Dilanjutkannya, adapun persyaratan pengambilan cuti haji tersebut, antara lain surat pengantar dari kepala OPD tempat bekerja, SK pengangkatan terakhir dan SK jabatan bagi yang sudah menduduki jabatan tertentu, bukti pelunasan ongkos naik haji (ONH) dan surat pendaftaran pergi haji (SPPH) yang dikeluarkan oleh instansi terkait, serta surat permohonan cuti besar dari yang bersangkutan.

Sedangkan lama izin cuti haji itu yakni dua bulan atau 60 hari. Selama menjalani cuti besar itu, para ASN tersebut dipastikan tetap mendapatkan haknya sebagai abdi negara, seperti gaji pokok, sementara untuk tunjangan jabatan tidak ada. Bahkan bagi ASN yang pejabat, seperti kepala dinas, kabid dan sejenisnya yang mengambil cuti haji ini, sekaligus dapat mengajukan pelaksana tugas harian (PLH), karena waktu cuti cukup lama.

“Dari 40 pejabat yang mengajukan cuti haji itu tidak ada yang berstatus Kepala Dinas, jadi tidak terlalu mengganggu kinerja,” tandasnya. (Hyd/Lim)

Leave a Comment