Yuk Cari Tahu Pengaruh Audit Sektor Publik Terhadap Pengembangan Akuntansi Pemerintah Indonesia


*Oleh: Lola Derista

KELAKAR, Lingkarjatim.com – Kita telah mengetahui bahwa kekayaan negara Indonesia yang dikelola oleh pemerintah mencakup sejumlah uang yang cukup besar. Sebagai organisasi sektor publik, pemerintah tidak terlepas dari perhatian dan tudingan publik seperti KKN (korupsi, kolusi, nepotisme), inefisiensi, dan pemborosan negara. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang handal untuk memastikan semua dana sektor publik dialokasikan secara adil dan merata sehingga penggunaan dana bisa dipertanggungjawabkan. Hal tersebut tertuang dalam Standar Audit – Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (SA–SAFP) tahun 1996 oleh BPKP dengan keputusan Kepala BPKP No. Kep-378/K/1996. SA-APFP secara umum mengacu pada Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang berlaku di Indonesia.

Pelaksanaan audit sektor publik atau pemerintah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan Negara/Daerah dan pembangunan nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 217/KMK.03/1990, penyelenggaraan akuntansi pemerintahan di ndonesia bertumpu pada Sistem uang yang harus diPertanggungjawaban (UYHD) masih terlalu sederhana, karena Uang yang digunakan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan mengacu pada APBN dan APBD yang dimana otonomi daerah di Indonesia pada tahun 2001 memunculkan jenis akuntabilitas baru, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 25 Tahun 1999. Dalam hal tersebut terdapat tiga jenis pertanggungjawaban keuangan daerah yaitu pertanggungjawaban pembiayaan pelaksanaan dekonsentrasi, pertanggungjawaban pembiayaan pelaksanaan pembantuan, dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Dimana semua sistem pertanggungjawaban APBN atau APBD tersebut hanya menyangkut pemasukan dan pengeluaran uang saja.

Kehadiran Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) juga masih belum bisa menjamin independensi opini akuntan publik terhadap kliennya. Hal ini dikarenakan IAI membentuk dewan direksi Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dimana anggota IAI masih berpraktik sebagai akuntan publik. Dengan kata lain, adanya kepentingan pribadi anggota IAI yang terkait dengan usahanya sebagai akuntan publik yang akan mempengaruhi independensi dalam menentukan standar auditing yang dikembangkan di Indonesia. Demikian pula, untuk sektor publik atau pemerintah yang melibatkan dana publik dalam jumlah besar, harus diberikan pengawasan yang optimal untuk memastikan apakah dana sudah dialokasikan secara merata.

Jadi seberapa besar sih pengaruh audit sektor publik terhadap perkembangan akuntansi pemerintah Indonesia? audit sektor publik memiliki dampak yang besar terhadap perkembangan akuntansi pemerintah Indonesia, Seperti yang disebutkan sebelumnya akuntansi pemerintahan di Indonesia masih berfokus pada pengelolaan APBN/APBD dan pengelolaan dananya menggunakan istilah akuntansi “Dana Pertanggungjawaban” (UYHD).

Bisa kita simpulkan bahwa audit sektor publik belum berkembang baik pada akuntansi pemerintah indonesia dan juga belum efektif untuk menjamin keamanan aset milik negara. pembukuan semacam itu hanya bergantung pada realisasi penerimaan dan pembayaran, yang sistemnya masih sederhana. Sistem tersebut sudah tidak mampu lagi beradaptasi dengan indonesia yang semakin berkembang dan masalah yang semakin banyak. Untuk itu perlu adanya perbaikan akuntansi pemerintahan di Indonesia dan audit sektor publik di Indonesia. Agar mampu mengelola dan melindungi aset milik negara, dengan itu akan menciptakan tatanan baru dalam pemerintahan. perbaikan pertama yang harus dilakukan adalah perbaikan sistem dan standar akuntansi pemerintah oleh lembaga independen yang disahkan oleh Badan Eksekutif Negara. Langkah selanjutnya adalah memperbaiki sistem dan standar audit , dimana proses pembentukannya harus mengacu pada akuntansi pemerintah. Penetapan standar audit sektor publik harus dirumuskan oleh lembaga independen yang terlepas dari kepentingan individu atau kelompok, sehingga dapat mencapai hasil yang memuaskan dan efektif menjamin keamanan aset milik negara.

*Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang

Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca, isi tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Leave a Comment