Melalui PMM Mitra Dosen, Tim FH UMM Gelar Penyuluhan Pentingnya Kontrak Bisnis Bagi Pengusaha UMKM

MALANG, Lingkarjatim.com- Dalam memperluas edukasi dalam dunia hukum bagi Pengusaha UKM di Kota Malang, Fedika Lutfia, Adevia Ratna, Chintana Febrianti, Firman Afif, dan Tivania Rachmaudina selaku Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang telah melakukan penyuluhan hukum. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Mitra Dosen yang juga merupakan wujud pengabdian masyarakat oleh Dosen. Oleh karena itu, kegiatan ini dibina dan diisi langsung oleh Isdian Anggraeny, SH, M.Kn dan Dr. Tongat, SH., MH selaku dosen pengampu PMM Mitra Dosen FH UMM 2020.

Penyuluhan Hukum dengan tema “Penyusunan Kontrak Bisnis dan Penyelesaian Sengketanya Bagi Pengusaha UKM”, dilaksanakan selama 1 (satu) hari tanggal 22 Oktober 2020, yang bertempat di Rumah UKM BRI Jl. Raya langsep no.4-2 Bareng, kec. Klojen, Kota Malang. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan wawasan lebih mengenai apa yang harus dilakukan ketika menghadapi permasalahan dalam dunia bisnis, khususnya ketika terjadi sengketa antar pihak. Sasaran dari kegiatan ini adalah pengusaha UMKM Kota Malang yang tergabung dalam sebuah komunitas Rumah Pengusaha Malang Raya (RPMR).

“Bisnis bukan merupakan hal yang main-main, oleh sebab itu dibutuhkan strategi sebagai pondasi kokoh dan diimbangi dengan pengetahuan mengenai hukum sebagai samurai, untuk membangun sebuah bisnis yang kuat. Karena ketika sengketa muncul dalam dunia bisnis, maka pada saat itu dunia hukum mulai masuk dalam dunia bisnis.” Sambutan yang disampaikan Fedika Lutfia selaku Ketua PMM Mitra Dosen FH UMM 2020. Karena masih banyak yang tidak mengetahui betapa besar peran hukum dalam menghadapi permasalahan sengketa di dunia bisnis.

Penyuluhan Hukum dilanjutkan dengan materi oleh Isdian Anggraeny, SH, M.Kn dengan tema mengenai Penyusunan Kontrak Bisnis. Dalam penjelasannya, Isdian mengatakan bahwa Kontrak dan Perjanjian merupakan 2 (dua) istilah yang mempunyai persamaan arti dan lazim dipergunakan dalam konteks bisnis. Kontrak atau perjanjian dilaksanakan dengan 2 (dua) cara, yaitu dengan lisan atau tertulis. Akan tetapi dengan lisan atau tertulis, keduanya mempunyai tingkat kekuatan hukum yang berbeda.

Dalam Pasal 1886 KUHPerdata, “Alat pembuktian meliputi alat bukti secara tertulis, Alat bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah”. Oleh karena itu, demi kenyamanan dan keamanan transaksi Bisnis, Isdian mengatakan bahwa sebaiknya kontrak maupun perjanjian dilakukan melalui tertulis. Karena kontrak atau perjanjian dalam bentuk lisan mempunyai kekuatan pembuktian yang lemah.

Selanjutnya, dalam penyelesaian sengketa kontrak bisnis dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama dengan melalui pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (non-litigasi). Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi adalah melakukan gugatan secara perdata di pengadilan umum. Melalui persidangan yang bersifat terbuka dan berakhir dengan putusan yang bersifat memaksa dan mengikat (coercive and binding).

Sedangkan penyelesaian sengketa non-litigasi tercantum dalam UU No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Menurut Pasal 1 UU No 30 Tahun 1999, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Kemudian untuk alternatif penyelesaian sengketa tercantum pada Pasal 1 ayat 10 UU No 30 Tahun 1999, yakni dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Acara penyuluhan berjalan dengan lancar hingga selesai. Materi-materi yang disampaikan Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, peserta aktif dalam sesi tanya jawab. Dengan penyuluhan hukum kali ini, harapan yang sangat besar dari pihak PMM Mitra Dosen FH UMM 2020 untuk para peserta mendapatkan wawasan dan pengetahuan yang lebih mengenai penyusunan kontrak bisnis dan bagaimana cara menyelesaikan sengketa yang terjadi. (*)

Leave a Comment