Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 27 Apr 2020 18:35 WIB ·

Diduga Kencani Ibunya di Malaysia, Pemuda Galis Bunuh Tetangga


Diduga Kencani Ibunya di Malaysia, Pemuda Galis Bunuh Tetangga Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Mohammad Jufri (23) warga Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan ditangkap petugas kepolisian setempat, Minggu 26 April 2020 sekitar pukul 18.55 Wib kemarin.

Ia ditangkap di Dusun Manglang, Lantek Timur setelah menghabisi nyawa Mudassir (18) tetangganya. Korban ditemukan tewas di lahan kosong dusun Blibis, Desa Lantek Timur, Galis Bangkalan.

Tersangka (Mohamad Jufri) melakukan pembunuhan itu lantaran sakit hati karena korban menyelingkuhi ibu kandungnya saat berada di perantauan Malaysia.

Pembunuhan itu bermula saat tersangka melihat korban melintas di depan rumanya mengendarai sepeda motor Jupiter. Hal itu membuat tersangka geram dan langsung mengambil celurit lalu mengejar dan membacok bagian belakang leher korban.

Akibat bacokan itu, korban sempat terjatuh dari motornya dan berusaha melarikan diri. Namun nahas, tersangka terus mengejar korban hingga kurang lebih 50 meter dan kembali membacok korban.

Akibat bacokan itu, korban tewas dengan luka bacok di leher, lengan sebelah kiri, punggung sebelah kanan dan kiri serta dada atas sebelah kanan.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, kasus itu sempat menempuh jalan damai dengan dasar korban meminta maaf dan dengan syarat korban tidak muncul di wilayah Galis.

“Namun kemarin tersangka melihat korban melintas di depan rumah tersangka sehingga membuat emosi tersangka memuncak dan terjadi pembuahan itu,” ungkap dia saat rilis, Senin (27/04).

Rama mengaku, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan tersangka lain dalam peristiwa itu.

“Kami masih akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah tersangka ini melakukan pembunuhan sendiri atau ada keterlibatan lainnya,” Kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized