Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 16 Jun 2022 11:14 WIB ·

BPK Minta Dana 7,5 T Untuk Garuda Dikembalikan ke Kas Negara


BPK Minta Dana 7,5 T Untuk Garuda  Dikembalikan ke Kas Negara Perbesar

JAKARTA, LingkarJatim.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut jika sisa dana investasi pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional atau PEN tahun 2020 dan 2021 kepada PT Garuda Indonesia sebesar Rp 7,5 triliun tidak dapat disalurkan.

Seperti yang telah di kutip Media lingkarJatim.com dari Media Detik.com, Kamis (16/6/2022), Isma Yatun Ketua BPK, mengungkapkan atas permasalahan tersebut BPK memberi rekomendasi kepada pemerintah.

“Agar melakukan pengembalian sisa dana investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional kepada PT Garuda Indonesia sebesar Rp 7,5 triliun ke rekening ke kas umum negara,” ucap Isma Yatun, Selasa (14/6/2022).

Di samping itu Sebelumnya, maskapai pelat merah ini memang sedang mencari upaya penyelamatan. Bahkan di DPR telah dibentuk Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI, serta sudah ada laporan terkait strategi untuk penyelamatan Garuda agar bis kembali beroperasi secara berkelanjutan. Salah satunya adalah pemenuhan kebutuhan pendanaan.

Sementara itu, dalam laporan dijelaskan kebutuhan dana secara total untuk Garuda Indonesia mencapai US$ 936 juta atau Rp 13,3 triliun (kurs Rp 14.300). Rincian dari total dana Rp 13,3 triliun itu antara lain sebanyak US$ 527 juta atau Rp 7,5 triliun adalah dana minimal untuk Garuda Indonesia bisa kembali beroperasi dengan sehat.

Pasalnya, porsi inilah yang diharapkan berasal pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas Garuda Indonesia, sehingga dana tersebut akan digunakan antara lain untuk kas minimum, biaya restrukturisasi, biaya restorasi dan sewa pesawat.

“US$ 409 juta (Rp 5,8 triliun) adalah porsi pengembangan yang akan digunakan untuk pembayaran pajak, pembayaran hutang karyawan, rasionalisasi pegawai, pembayaran hutang Pasca PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan Avtur serta biaya lainnya,” bunyi atau isi dalam laporan tersebut.

Sedangkan porsi yang dipenuhi dari pemerintah adalah Rp 7,5 triliun, sementara minority shareholder/investor strategis sebesar Rp 5,8 triliun. Porsi yang dipenuhi oleh investor strategis dipenuhi dengan basis best efforts, dan akan dipenuhi maksimum pada akhir 2022. (Lut).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized