Menu

Mode Gelap

KELAKAR · 11 Jul 2018 01:01 WIB ·

Urgensi Open Data Dalam Pemilu di Era Digital


Oleh: David Ginting Manik, SE* Perbesar

Oleh: David Ginting Manik, SE*

Oleh: David Ginting Manik, SE*

OPINI, Lingkarjatim.com – Di era digitalisasi ini menuntut segala aspek kehidupan manusia semakin progres dan dinamis termasuk institsusi publik secara komunal harus bisa memberikan layanan yang efektif, efesien, akuntabel, dan transparan. Open data memberikan pilihan kepada publik tentang berbagai informasi yang dibutuhkan. Dalam International Idea (2017) disebutkan bahwa Open data adalah data yang dapat diakses, digunakan, dan dibagikan kepada siapa saja yang membutuhkan. Data dapat diakses secara bebas dan gratis. Kelebihan open data adalah mudah diakses melalui online dan dapat digunakan secara setara oleh siapa pun, termasuk badan pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, perusahaan komersial, dan warga negara. Di sisi lain, data yang hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu, individu terbatas, atau yang hanya dapat diakses dengan pembatasan dan menggunakan biaya, kata sandi atau persyaratan tertentu untuk mendaftar tidak termasuk dalam open data.

Prinsip-prinsip Open Data

Pada tahun 2015 International Open Data Charter mengadakan pertemuan partisipatif secara global dengan masyarakat sipil, pemerintah, sektor swasta dan organisasi multilateral untuk menyusun norma fundamental untuk data publik. Lembaga tersebut mengembangkan enam prinsip yang merangkum aspek teknis, hukum dan sosial dari Open data. Prinsip-prinsip ini menyatakan bahwa Open data memenuhi kriteria, pertama terbuka secara default, kedua tepat waktu dan komprehensif, ketiga dapat diakses dan digunakan, keempat dapat dibandingkan dan dapat dioperasionalkan, kelima meningkatkan pelayanan pemerintahan dan keterlibatan warga negara dan keenam untuk pengembangan yang inklusif dan inovasi.

Open Data dalam lembaga Pemerintah

Open data merupakan bagian dari pekerjaan lembaga pemerintah sebagai lembaga publik. Dalam pekerjaanya lembaga pemerintah menghasilkan dan mengumpulkan data dalam jumlah yang besar. Data ini sangat bernilai bagi pengguna di luar pemerintah, bukan hanya untuk mengembangkan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana pemerintah bekerja, tetapi juga untuk mendorong partisipasi publik yang lebih besar serta untuk mempengaruhi pemerintah dalam pengambilan keputusan. Sebagai lembaga yang menghasilkan data utama, Pemerintah harus dapat menjamin warga negera, akademisi dan pihak swasta untuk dapat mengembangkan layanan, pengetahuan dan wawasan.

Open data juga dapat meningkatkan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang menyaratkan adanya akuntabilitas dan transparansi dalam proses penyusunan kebijakan pubilik. Dengan adanya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik maka lembaga pemerintahan diwajibkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan melalui media penyebaran informasi terkecuali jenis informasi yang mendapatkan pengecualian oleh undang-undang.

Open Data Dalam Pemilu

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sebuah proses demokrsi. Pemilu dapat dikatakan berhasil ketika para pemilih dapat membuat keputusan pilihannya berdasarkan informasi yang mereka dapatkan. Informasi yang dimaksud adalah hal yang terkait peserta pemilu seperti partai politik, kandidat yang akan dipilih serta program yang ditawarkan. Selain itu, Pemilih berhak mengetahui seluruh proses tahapan dalam pemilu, termasuk berbagai pelanggaran dan proses penyelesaian pelanggaran pemilu tersebut. Pemilih juga berhak mengetahui informasi mengenai hasil pemilu itu sendiri. Dalam hal ini open data dapat berkontribusi untuk mewujudkan transparansi yang lebih besar dan membantu membangun infrastruktur data yang memungkinkan banyak aktor terlibat dalam proses pemilu dalam melaksanakan pekerjaan penyelenggaraan pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang termasuk bagian dari Lembaga Pemerintah dituntut bukan hanya memberikan data yang jelas kepada publik yang berkaitan dengan pemilu, namun data yang diberikan juga harus sesui dan mengikuti enam prinsip-prinsip open data yang telah disebutkan di atas. Dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum salah satu prinsip dalam penyelenggaraan pemilu adalah terbuka, atau yang lebih sering disebut tansparan. Transparansi merupakan persyaratan utama untuk mewujudkan pemilu yang jujur, kompetitif dan demokratis. Transparan adalah dasar dari kepercayaan publik dalam proses pemilu. Tujuan akhir dari Open data dalam pemilu adalah untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas pemilu melalui pemilu yang lebih transparan. Open data meningkatkan transparansi dengan memberikan akses yang tidak terbatas pada data pemilih kepada semua warga negara dengan memungkinkan analisis yang tepat waktu, terperinci dan tidak diskrimiatif pada kelompok apa pun.

Penerapan open data oleh KPU maupun lembaga lain yang berkait dengan informasi pemilu menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas. Open data juga memberikan informasi secara seimbang dengan demikian tercipta kekuatan yang sama bagi para pemangku kepentingan pemilu. Ada banyak pihak yang terlibat untuk penyelenggaraan pemilu, seperti Penyelenggara Pemilu, partai politik, kandidat, tim kampanye, masyarakat sipil, pengamat maupun analis pemilu, wartawan, akademisi, dan kelompok kepentingan. Disisi lain masing-masing pihak ini diharapkan mampu menjalankan perannya dengan benar. Dengan demikian, proses pemilu sebagai infrastruktur data yang konfrehensif dapat digunakan oleh pihak lain untuk menjalanjankan pekerjaanya masing-masing.

Bagi para pengguna data, penerapan open data lebih menjamin akses yang lebih baik dan efisien terhadap data yang diperlukan untuk menyusun suatu perencanaan. Misal data pemilu yang terbuka dapat berguna untuk: (a) menginformasikan pemilih tentang tahapan pemilu, kapan, di mana dan bagaimana mereka dapat memilih; (b) sebagai bahan perbandingan hasil yang dilakukan oleh berbagai lembaga survey dengan tabulasi hasil resmi; (c) Untuk mengetahui hasil pemilu masing-masing TPS; (d) meningkatkan kualitas daftar pemilih dan proses pemilu itu sendiri; (f) membantu menyusun perencanaan dan strategi pada pemangku kepentingan yang terkait dengan pemilu.

Data Yang Perlu Publikasikan

Penerapan prinsip-prinsip open data membutuhkan pemahaman tentang data apa saja yang harus tersedia dan dapat diakses secara terbuka. The Global Open Data Index tahun 2015 telah melakukan survey tahunan tentang open data pemerintah di berbagai negara. Dari hasil survey yang dilakukan hanya ada satu jenis data pemilu yang ditampilkan oleh negara-negara tersebut yaitu data hasil pemilu. Melihat fakta di atas, bahwa sebagian besar pemerintah di berbagai negara menganggap bahwa hanya data hasil pemilu-lah yang paling layak ditampilkan sebagai informasi publik, sementara ada banyak hal lain yang terkait data pemilu yang layak diketahui publik.

National Democratic Institute tahun 2015 melalui Open Election Data Initiative telah mendefenisikan berbagai data pemilu yang layak dipertimbangkan untuk dipublikasi. Dengan definisi ini, prinsip-prinsip open data dapat diterapkan di semua fase siklus pemilu. Data-data yang dimaksud adalah sebagian besar data yang menjadi tanggung jawab Penyelenggara pemilu seperti KPU namun terdapat juga data di luar kewenangan penyelenggara pemilu. Adapun data-data yang dimaksud adalah:

1. Penetapan daerah pemilihan yaitu melalui pemberian akses tentang data populasi penduduk dan data wilayah untuk daerah pemilihan (tabel data dan peta);
2. Data mengenai pendaftaran partai politik dan kandidat. Pemberian akses informasi terhadap daftar partai dan kandidat yang mendaftar yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat.
3. Dana kampanye yaitu informasi tentang dana kampanye partai dan kandidat yang diterima dan dibelanjakan untuk kampanye, termasuk pembatasan dana kampanye dan pengaturannya.
4. Informasi pendaftaran pemilih yaitu data tentang pemilih terdaftar, termasuk pengelompokan berdasarkan jenis kelamin, usia dan wilayah;
5. Daftar pemilih (DPT) yaitu memberikan informasi rinci tentang pemilih yang berhak menggunakan haknya, termasuk nama, tanggal lahir, nomor KTP, tempat tinggal, Nomor TPS, dll .
6. Tempat Pemungutan Suara: termasuk alamat, informasi kontak, jumlah pemilih untuk setiap TPS;
7. Hasil Pemilu: termasuk jumlah pemilih yang terdaftar dan menggunakan hak pilih, suara sah dan tidak sah, serta perolehan suara untuk masing-masing partai dan kandidat. Data-data yang dimaksud harus tersedia sampai penghitungan suara di tingkat yang terendah (TPS);
8. Informasi terhadap kerangka hokum melalui pemberian akses ke semua undang-undang, peraturan dan instruksi yang terkait dengan proses pemilu
9. Informasi tentang badan penyelenggara pemilu yatu memberikan akses terhadap informasi kontak dan untuk pejabat di semua tingkatan.
10. Proses yang terkait data tentang pembuatan keputusan, hasil pertemuan dan resolusi oleh badan penyelenggara pemilu.
11. Kampanye pemilu yaitu informasi yang terkait tentang jadwal kampanye, peraturan dan pembatasan, serta sumber daya publik yang berkaitan dengan kampanye.
12. Pendidikan pemilih yaitu memberikan akses informasi untuk pemilih tentang partai, kandidat, pendaftaran dan prosedur pemungutan suara.
13. Pemungutan dan penghitungan secara elektronik.
14. Infromasi mengenai keluhan, pengaduan dan penyelesaian sengketa dan perselisihan dalam pemilu. Yaitu informasi yang terkait tentang jumlah dan jenis pengaduan, pihak-pihak yang mengajukannya pengaduan, hasil penyelesaian sengketa.
15. Informasi mengenai keamanan pemilu yaitu informasi yang terkait lembaga mempunyai ototritas melakukan keamanan, peradilan serta tentang posisi polisi dan militer dalam pemilu.

Open Data Pemilu di Indonesia

KPU RI sebagai penyelenggara utama dari pemilu di Indonesia sangat memahami apa yang menjadi kebutuhan publik saat ini. Satu dekade terakhir, KPU RI telah membangun berbagai sistem informasi yang bertujuan untuk memberikan data yang terbuka kepada publik. Hasil kerja keras KPU mendapatkan penghargaan atas prestasinya dalam keterbukaan informasi publik dengan menduduki peringkat pertama dalam kontes Keterbukaan Informasi Badan Publik (BP) oleh Komisi Informasi (KI) Pusat RI Tahun 2017.

Saat ini KPU telah membangun dan mengembangkan berbagai sistem informasi yang dapat diakses oleh publik sebagai wujud dari prinsip transaparan dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemilu, antara lain sebagai berikut:

1. Sidalih, Sistem Informasi data pemilih adalah sistem elektronik dan teknologi informasi yang digunakan untuk proses kerja penyelenggara Pemilu atau Pemilihan dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data Pemilih. Sistem ini berfungsi sebagai perekaman data pemilih, sebagai bahan sosialisasi karena data pemilih dapat diakses dari internet serta dapat mendeteksi kegandaan data pemilih.
2. Sipol, adalah Sistem Informasi Partai Politik adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu dalam melakukan pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual terhadap pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu
3. Situng, Sistem Informasi Penghitungan yang memuat informasi mengenai perolehan suara dalam pemilu di semua tingkatan. Situng sendiri merupakan aplikasi yang digunakan untuk memastikan transparansi penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada.
4. Sitap, sistem informasi tahapan. Sitap akan memberikan informasi seputar tahapan pemilu dan maupun pilkada yang sedang berjalan serta dokumen pendukungnya.
5. Sidapil. Sistem Informasi daerah pemilihan. Sistem ini menyediakan akses informasi tentang daerah pemilihan (Dapil) diseluruh tingkat pemilihan secara digital menyatu dengan sistem informasi pemilu keseluruhan (DPRD Kab/ Kota, DPRD Provinsi DPD dan DPR).
6. Simpaw. Sistem Informasi Manajemen Pergantian Antar Waktu (SIMPAW). Sistem dibuat untuk memudahkan pendeteksian adanya PAW anggota DPRD. Semangat dari pembuatan aplikasi ini juga dimaksudkan untuk memberikan pelayanan informasi ke masyarakat terkait PAW.
7. SIPP adalah  sistem informasi penyelenggara pemilu yang berbasis online. Dalam SIPP memuat informasi dan data para penyelenggara pemilu mulai dari komisioner, pegawai KPU sampai badan ad hoc.
8. SIPPP, adalah sistem infromasi perseorangan peserta pemilu. Sitem ini digunakan untuk membantu penelitian administrasi dan verifikasi faktual, syarat dukungan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
9. JDIH KPU adalah Jaringan dokumentasi dan Infromasi Hukum yang berisi tentang semua jenis peraturan yang terkait dengan pemilu.

Dengan melihat berbagai sistem informasi yang telah dikembangkan oleh KPU dan dapat diakses oleh publik, maka menurut penulis saat ini penyelenggaraan pemilu di Indonesia sudah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Keterbukaan itu sudah dilakukan sepanjang siklus pemilu yaitu periode pra pemilu, periode pemilu dan periode pasca pemilu.

*Mantan Anggota KPU Kabupaten Karo Periode 2008-2013

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphure Abboti) : Satwa Endemik Pulau Masakambing – Sumenep Yang Kini Tercancam Punah

21 March 2024 - 12:39 WIB

Kerupuk Teripang ‘Rung-terung’ dan ‘blonyo’: Sisa Kearifan Tradisional Madura?

6 March 2024 - 07:58 WIB

Potensi Keracunan Makanan Pada Saat Udara Panas dan Perlindungan Pada Anak-anak Sekolah

9 October 2023 - 13:13 WIB

Antisipasi Dampak Panas Ekstrim Bagi Anak-Anak

4 October 2023 - 11:29 WIB

Berbagai Lomba Meriahkan Perkemahan Galang Van Java

14 November 2022 - 20:36 WIB

Pentingnya Peran UPT Bidang K3 dalam Melindungi Hak Dasar Pekerja

12 August 2022 - 08:45 WIB

Trending di KELAKAR