Menu

Mode Gelap

KELAKAR · 1 Oct 2019 01:58 WIB ·

Problematika Normatif dalam Kasus Pemecatan Ra Imron dari Keanggotaan Parpol


Problematika Normatif dalam Kasus Pemecatan Ra Imron dari Keanggotaan Parpol Perbesar

Sipghotulloh Mujaddidi

Oleh: Sipghotulloh Mujaddidi*

KELAKAR, lingkarjatim.com – Nasib nahas menghampiri Ra Imron Amien, caleg terpilih Dapil Jatim XI, yang sejatinya akan dilantik sebagai anggota DPR RI pada hari Selasa, 1 Oktober 2019 ini, tiba-tiba diberhentikan status keanggotaannya dari partai yang mengusungnya, yakni Partai Gerindra.

Akibat pemberhentian tersebut, Ra Imron Amien gagal melenggang ke senayan dan digantikan oleh Nizar Zahro sebagai caleg terpilih Dapil Jatim XI. Tidak diketahui secara pasti, apa yang mendasari pemberhentian Ra Imron Amien tesebut.

Ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU No 5/2019, memang memberikan peluang terjadinya pergantian calon terpilih dengan alasan bahwa bahwa calon terpilih tersebut diberhentikan oleh partai yang mengusungnya. 

Yang menjadi persoalan adalah bagaimana jika pemberhentian tersebut dilakukan secara sepihak oleh parpol yang bersangkutan. Bukankah suara rakyat yang telah diberikan kepada caleg pilihannya pada pelaksanaan pemilu 2019 yang lalu akan menjadi sia-sia?

Pada tahap ini, saya cenderung ingin mengatakan bahwa ketentuan Pasal 32 PKPU 5/2019 tersebut bukan hanya menyalahi filosofi sistem daftar terbuka yang dianut oleh Indonesia, melainkan juga telah menyalahi sistem penyelesaian sengketa pemilu yang telah disediakan oleh UU 7/2017 tentang pemilu.

Problematika Normatif Pemecatan Ra Imron Amien

Dalam konteks Indonesia, sistem-penyelesaian sengketa pemilu terbagi menjadi dua rezim, yaitu sengketa proses pemilu dan sengketa hasil pemilu. Masing-masing rezim sengketa pemilu tersedia beberapa mekanisme penyelesaian hukumnya yang ditangani oleh lembaga yang berbeda.

Penyelesaian sengketa proses sendiri dilakukan oleh Bawaslu. Untuk selanjutnya dapat diteruskan ke Pengadilan tergantung dari jenis perkaranya. Jika perkara tersebut berkaitan dengan perkara adminsitrasi maka akn dilanjutkan ke PTUN. Adapun jka berkaitan dengan perkara pidana akan dilanjutkan ke Pengadilan Umum. 

Adapun sengketa hasil diselesaikan melalui sidang ajudikasi PHPU di MK. Dalam menyelesaikan sengketa hasil, MK tidak hanya terpaku pada kuantitas peroehan suara saja, melainkan juga mengukur kualitas proses pemilu. Dengan begitu, MK bisa saja mengagalkan kemenangan calon jika selama proses pemilu terbukti ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Dalam konteks perkara yang sedang dihadapi oleh Ra Imron Amien, dua mekanisme tersebut sejatinya telah selesai. MK pun telah menolak permohonan PHPU yang diajukan oleh Nizar Zahro. Terlebih dalam permohonan tersebut, Ra Imron Amien bukanlah pihak terkait yang ditunding sebagai pihak yang merugikan Nizar Zahro.

Artinya, status Ra Imron sebagai calon terpilih sejatinya telah memiliki landasan konstitusional. Hanya lantaran adanya sebuah pemecatan secara sepihak dari DPP Parpol lantas KPU kemudian mengikuti kehendak parpol untuk melakukan pergantian calon terpilih.

Lalu bagaiama dengan suara rakyat yang telah menjatukan pilihannya terhadap Ra Imron Amien pada pemilu 2019 yang lalu? Haruskah suara itu kehilangan makna dan konstitusionalitasnya lantaran sebuah proses mekanisme internal parpol yang kemudian berujung pada pemecatan status calon terpilih dari keanggotaa parpol? 

Dianutnya sistem daftar terbuka dalam sitem pemilu Indonesia sejatinya mengandung filosofi bahwa negara memberikan kedaulatan penuh bagi rakyat untuk menentukan sendiri orang-orang yang akan menduduki kursi di DPR. Oleh karena itu, mekanisme pemberhentian kader oleh partai seharusnya baru bisa dilakukan setelah pelantikan calon terpilih tersebut. Terlebih jika mengacu pada Pasal 32 UU 2/2011 tentang Parpol memberikan tenggang waktu 60 hari untuk menyelesaikan perselisihan internal partai. 

Lalu pertanyaannya, dalam kasus Ra Imron Amien mengapa DPP Gerindra begitu terburu-buru melakukan pemecatan terhadap Ra Imron Amien hanya berselang beberapa hari sebelum pelantikannya?

Sebuah manipulasi politik bisa saja dilakukan oleh para elit parpol untuk meloloskan seorang tertentu dengan cara menjegal keterpilihan kader lainnya. Dengan begitu, keberlakuan Pasal 32 PKPU No 5/2019, yang memberikan peluang terjadinya pergantian calon terpilih dengan alasan bahwa bahwa calon terpilih tersebut diberhentikan oleh partai yang mengusungnya, sejatinya telah memberikan pintu terjadinya oligarki politik di Indonesia.

KPU seharusnya secara bijaksana menolak surat pergantian calon terpilih yang diajukan DPP Gerindra dan tetap melakukan pelantikan terhadap Ra Imron Amien. Toh, pada akhirnya jika memang Ra Imron benar-benar melakukan pelanggaran yang dapat menyebabkan dia dipecat, DPP Gerindra dapat melakukan Pergantian Antar Waktu terhadap Ra Imron Amien.

Sebuah logika yang sama juga berlaku manakala caleg tersangkut dengan perkara pidana diluar pelanggaran pidana/administrasi pemilu, maka penindakan terhadap kasus tersebut harus dilakukan setelah berakhirnya agenda pemilu.

Jika caleg tersebut ternyata terpilih, maka ia harus dilantik terlebih dahulu baru kemudian diteruskan perkaranya. Jika kemudian terbukti bersalah, maka beru kemudian dilakukan pergantian antar waktu oleh parpol yang menjadi pengusungnya. 

Sayangnya logika ini tidak diberlakukan dalam perkara penggantian Ra Imron sebagai calon terpilih baik oleh KPU maupun oleh DPP Gerindra melalui mekanisme internal partai.

Mekanisme Hukum yang Dapat Ditempuh

Ra Imron sebagai calon terpilih yang gagal dilantik tentu memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terhadap keputusan pemecatan tersebut. Akan tetapi pertanyaannya, kemana ia hendak melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan status keterpilihannya sebagai anggota DPR, sementara mekanisme penyelesaian sengketa pemilu telah berakhir?

Terhadap persoalan ini, saya hendak mengajukan beberapa opsi yang dapat ditempuh, yaitu; pertama, upaya hukum di Pengadilan Negeri. Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa dalam hal pihak yang bersangkutan berkeberatan tehadap keputusan parpol maka dapat melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri. 

Dengan begitu, Ra Imron Amien dapat mengajukan gugatan Pengadilan Negeri untuk mendapatkan kembali statusnya sebagai anggota partai Gerindra. Selain itu, Ra Imron Amien juga dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap DPP Partai Gerindra karena tidak memberikan kesempatan membela diri dalam proses pemecatan tersebut. 

Dalam gugutan tersebut, selain menuntut ganti kerugian secara materil maupun immateril, Ra Imron dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan agar mengamatkan kepada DPP Parpol untuk mengembalikan hak Ra Imron Amien untuk menjadi anggota DPR dengan melakukan pergantian antar waktu terhadap Nizar Zahro.

Kedua, mengajukan gugatan atas Keputusan KPU yang menganulir keterpilihan Ra Imron ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini, tentu akan terjadi perdebatan apakah gugatan melalui Bawaslu terlebih dahulu karena menganggapnya sebagai bagian dari sengketa proses pemilu, atau secara langsung diajukan ke PTUN mengingat proses sengketa pemilu sejatinya telah berakhir.

Terlepas dari perdebatan tersebut, saya sendiri merasa bahwa untuk opsi ini, kecil kemungkinan gugatan Ra Imron akan diterima mengingat Hakim PTUN pada umumnya terlalu formalistik dalam melihat perkara TUN. Artinya dengan adanya Keputusan Pemecatan dari Parpol, KPU telah memenuhi ketentuan formil dari keberlakuan Pasal 32 PKPU No 5/2019.

Ketiga, mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. tentu opsi ini harus berangkat dari argumentasi bahwa penggantian calon terpilih sebelum terjadinya pelantikan merupakan bagian dari perselisihan hasil pemilu. Tentu dalam hal ini, kita harus berharap bahwa MK melakkan terobosan hukum untuk mengenyampingkan hukum acara MK. 

Karena sekalipun penyelesaian sengketa PHPU sendiri sudah berakhir, akan tetapi perkara yang dihadapi oleh Ra Imron bersifat kasuistik yang pada subtansinya mengingkari Putusan MK tentang PHPU. Terlebih Ra Imron Amien mengalami kerugian konstitusional akibat pengingkaran terhadap Putusan MK perihal PHPU.

Sebelum menutup tulisan ini, perlu penulis sampaikan bahwa ketiga opsi di atas disusun berdasarkan besarnya peluang diterimanya gugatan yang akan diajukan. Dengan kata lain, opsi pertama merupakan opsi yang paling berpeluang untuk diterima daripada dua opsi berikutnya. Akan tetapi, tentu akan lebih baik jka ketiga opsi tersebut sama-sama dilakukan demi maksimalnya perjuangan upaya perlawanan hukum bagi Ra Imron Amien.

*Penulis adalah mahasiswa asal Bangkalan yang sedang menempuh Magister Hukum Universitas Gadjah Mada.

Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca, isi tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphure Abboti) : Satwa Endemik Pulau Masakambing – Sumenep Yang Kini Tercancam Punah

21 March 2024 - 12:39 WIB

Kerupuk Teripang ‘Rung-terung’ dan ‘blonyo’: Sisa Kearifan Tradisional Madura?

6 March 2024 - 07:58 WIB

Potensi Keracunan Makanan Pada Saat Udara Panas dan Perlindungan Pada Anak-anak Sekolah

9 October 2023 - 13:13 WIB

Antisipasi Dampak Panas Ekstrim Bagi Anak-Anak

4 October 2023 - 11:29 WIB

Berbagai Lomba Meriahkan Perkemahan Galang Van Java

14 November 2022 - 20:36 WIB

Pentingnya Peran UPT Bidang K3 dalam Melindungi Hak Dasar Pekerja

12 August 2022 - 08:45 WIB

Trending di KELAKAR