Menu

Mode Gelap

KELAKAR · 19 Feb 2021 16:43 WIB ·

Menyikapi Izin Turnamen Pra-Kompetisi Piala Menpora 2021


Menyikapi Izin Turnamen Pra-Kompetisi Piala Menpora 2021 Perbesar

Oleh : Syamsul Arifin*

KELAKAR, Lingkarjatim.com – Pandemi virus corona telah memberikan dampak buruk terhadap seluruh kegiatan masyarakat di dunia, termasuk Indonesia. Karena alasan tersebut pemerintah membuat kebijakan memberhentikan semua kegiatan olahraga di seluruh Indonesia mulai dari tingkat nasional sehingga ke tingkat lokal.

Pelarangan kegiatan olahraga tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran covid 19 yang semakin memprihatinkan.

Sampai hari ini, pemerintah masih terus melalukan kampanye melawan pandemi covid 19 dengan membuat kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar), termasuk mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, tetap memakai masker dan rajin mencuci tangan.

Kebijakan pemerintah lainnya berupa vaksinasi untuk seluruh masyarakat Indonesia yang dilakukan secara bertahap. kebijakan ini dipandang sebagai salah satu jalan terbaik memutus penyebaran covid 19.

Setelah satu tahun berlalu, pemerintah coba mengaktifkan kembali kegiatan olahraga dengan dikeluarkannya surat izin turnamen pra-kompetisi sepakbola piala Menpora 2021.

Turnamen pra-kompetisi yang rencananya akan dilaksanakan pada 20 maret 2021 telah mendapatkan izin resmi sebagaimana telah disampaikan kapolri baru Bapak Listyo Sigit Prabowo pada hari kamis tanggal 18 Februari 2021.

Sejalan dengan keputusan tersebut, izin keramaian ini dikeluarkan dengan syarat dan ketentuan untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat, diberlakukan kepada setiap orang yang terlibat, termasuk panitia penyelenggara kompetisi, klub sepak bola, dan pemain.

Pemberlakuan protokol kesehatan meliputi penyediaan tempat cuci tangan, penyediaan termometer untuk cek suhu tubuh, serta diwajibkan memakai masker. Serangkaian tes covid 19 seperti tes Swab, PCR, GeNoSe, Antigen, harus diberlakukan kepada setiap orang yang terlibat dalam pagelaran turnamen.

Sebagaimana pagelaran kompetisi diluar Negeri mulai dari Liga Ingris, Liga Italia, Liga Perancis bahkan Piala Eropa yang digelar tanpa suporter, maka turnamen ini seharusnya juga digelar dengan tanpa penonton, untuk memastikan keamanan semua pihak.

Penentuan lokasi pagelaran turnamen pra-kompetisi sepakbola piala Menpora 2021, sebaiknya di gelar di daerah-daerah yang tidak termasuk rawan covid 19 atau tidak termasuk zona merah. Keputusan ini perlu diambil guna meminimalisir terjadinya classter baru penyebaran covid 19.

Keputusan pemberian surat izin turnamen pra-kompetisi piala kemenpora, bersifat khusus, artinya hanya berlaku pada pagelaran sepakbola yang diadakan oleh pemerintah melalui Kemenpora dengan melibatkan secara langsung PSSI, PT LIB dan pihak kepolisian.

Keputusan yang telah dibuat, perlu disosialisasikan kepada masyarakat untuk memastikan adanya persepsi yang sama, bahwa ini tidak berlaku pada seluruh kegiatan olahraga di Indonesia. Pentingnya sosialisasi keputusan tersebut, untuk menghindari timbulnya multi tafsir ditengah-tengah masyarakat luas.

Kekhawatiran ini cukup beralasan mengingat seluruh kegiatan olahraga, mulai tingkat Nasional sampai tingkat lokal, telah mengalami penangguhan yang sangat lama yakni sekitar satu tahun.
Keadaan ini perlu di tanggapi serius terutama oleh pemerintah dan kepolisian, sehingga tidak terjadi salah penafsiran atas keputusan yang telah dibuat.

Maka tidak heran kalau sebenarnya keputusan pemberian izin ini menjadi angin segar bagi pegiat, atlit dan pengelola olahraga diberbagai tingkatan. Hal ini karena disebabkan kevakuman kegiatan olahraga yang berkepanjangan.

Belajar dari beberapa kasus yang terjadi di Indonesia, di Medan seorang panitia pelaksanaan turnamen futsal harus diproses hukum karena mengadakan kegiatan turnamen futsal tanpa mendapatkan izin resmi dari kepolisian. Di Kabupaten Sampang, seorang panitia mendapat sangsi karena menggelar turnamen sepak bola dengan tanpa izin dari pihak yang berwajib.

Dua kasus ini kiranya dapat menjadi gambaran bagi seseorang ataupun institusi yang berencana menggelar kegiatan olahraga di tengah pandemi seperti sekarang ini. Disisi lain memang kegiatan olahraga harus terus bergulir untuk mengisi kekosongan kegiatan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, dengan cacatan tetap mengikuti protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Pada akhirnya, lebih dari sekedar kewajiban mengikuti kebijakan dan serangkaian protokol kesehatan dalam kegiatan olahraga, keputusan ini harus tanggapi positif dan berkomitmen untuk mematuhi setiap ketentuan yang berlaku, sehingga pagelaran ini benar-benar menjadi contoh kegiatan olahraga yang harus digelar di tengah pandemi covid 19.

*Penulis merupakan Pendiri Rumah Baca Rampak Naong, yang juga aktif sebagai pengamat sosial dan budaya masyarakat Madura

Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca, isi tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphure Abboti) : Satwa Endemik Pulau Masakambing – Sumenep Yang Kini Tercancam Punah

21 March 2024 - 12:39 WIB

Kerupuk Teripang ‘Rung-terung’ dan ‘blonyo’: Sisa Kearifan Tradisional Madura?

6 March 2024 - 07:58 WIB

Potensi Keracunan Makanan Pada Saat Udara Panas dan Perlindungan Pada Anak-anak Sekolah

9 October 2023 - 13:13 WIB

Antisipasi Dampak Panas Ekstrim Bagi Anak-Anak

4 October 2023 - 11:29 WIB

Berbagai Lomba Meriahkan Perkemahan Galang Van Java

14 November 2022 - 20:36 WIB

Pentingnya Peran UPT Bidang K3 dalam Melindungi Hak Dasar Pekerja

12 August 2022 - 08:45 WIB

Trending di KELAKAR