Etika Auditor

Oleh : Hasna Khoerunnisa*

KELAKAR, Lingkarjatim.com – Negara kita yaitu Negara Indonesia banyak dinilai oleh orang-orang luar negeri atau turis dengan Negara yang penduduknya memiliki etika dan tutur kata yang baik. Maka Apa sih itu Etika? Etika merupakan sebuah prilaku atau tatakrama yang sudah terbiasa dan tertanam pada diri seseorang. Etika bisa juga dikatakan suatu ilmu yang mengajarkan sikap yang baik atau buruk yang ada pada diri manusia sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Sebagian besar masyarakat Indonesia mengajarkan Etika sejak dini kepada Anak-anaknya, dengan tujuan di kemudian hari apabila anaknya beranjak dewasa sudah memiliki perilaku yang baik dan tidak menyimpang.

Pengertian Auditor

Yang terngiang di kepala kita mungkin auditor adalah seseorang yang sedang melakukan pemeriksaan, pengecekan terhadap suatu peristiwa. Terus arti sebenarnya Auditor itu apa sih? Auditor adalah Auditor adalah seseorang yang menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan hasil usaha dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia “Arens, 1995”.

Etika seorang auditor tentunya akan mempengaruhi standar kualitas audit, karena profesi auditor ini mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap masyarakat. Maka dari itu etika sangat berperan penting dalam profesi auditor ini.

Audit dapat dibedakan menjadi dua, yaitu audit internal dan audit eksternal.

Audit internal dan Audit eksternal merupakan dua komponen utama dari proses audit. Perbedaan yang menonjol antara keduanya yaitu audit internal adalah fungsi itu memberikan jaminan independen dan obyektif bahwa pengendalian internal organisasi dan system manajemen risiko berfungsi secara efektif sedangkan audit eksternal adalah fungsi independen diluar organisasi yang menilai aspek keuangan dan risiko terkait untuk memenuhi persyaratan audit menurut undang-undang.

Ada pula Prinsip-prinsip auditor :

  1. Integritas, dimana auditor harus melakukan pekerjaan dengan jujur, tekun, dan bertanggung jawab. Auditor juga harus dapay mengamati dan mematuhi persyaratan yang berlaku.
  2. Adil adalah kewajiban untuk melaporkan dengan jujur dan akurat untuk temuan audit, kesimpulan audit dan laporan audit harus mencerminkan kejujuran serta akurat untuk kegiatan audit.
  3. Profesional adalah penerapan bentuk komitmen untuk mewujudkan dan meningkatkan kualitas pekerjaannya. Auditor harus mempunyai ketrampilan yang baik dalam bidang audit dan kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik.
  4. Kerahasiaan adalah bentuk keamanan informasi yang harus diterapkan oleh Auditor dalam menggunakan dan melindungi informasi yang diperoleh ketika Auditor menjalankan tugas mereka. Informasi audit tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi oleh Auditor atau Klien audit, atau dengan cara merugikan kepentingan dari Audittee.
  5. Independen adalah dasar untuk ketidakberpihakan audit dan objektivitas atas kesimpulan audit. Auditor harus independen terhadap kegiatan yang diaudit dan bertindak dengan cara yang bebas dari bias atau tidak jelas dan menghindari dari konflik kepentingan pribadi atau golongan.

*Penulis adalah Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang, Jurusan Akuntansi

Isi Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis

Leave a Comment