Oleh : Yusnia Ayu Pitaloka*
KELAKAR, Lingkarjatim.com – Bagaimana dampak pandemik Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia? Dan Bagaimana pemerintah dalam menerapkan PSBB?
Dampak wabah Covid-19 ini tidak hanya merugikan pada sisi kesehatan saja, akan tetapi juga mempengaruhi perekonomian di negara-negara seluruh dunia, salah satunya yaitu Indonesia. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, apabila Covid-19 bisa secepatnya ditangani maka pertumbuhan ekonomi masih di atas 4%. Tetapi pemerintah juga harus waspada apabila wabah Covid-19 ini masih bertahan antara 3 sampai 6 bulan lagi, maka situasi akan lebih memburuk, dimana pertumbuhan ekonomi diperkirakan pada kisaran 2,5% bahkan 0%.
Dampak akibat covid-19 ini telah menampar berbagai sudut ekonomi. Indeks bursa saham runtuh, nilai tukar rupiah terpuruk dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjerit sulit untuk berusaha. Perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Senin, 2 Maret 2020 sore, ditutup menurun 91,46 poin atau 1,68 persen ke posisi 5.361,25. IHSG pun telah memprihatinkan posisi terendahnya sepanjang delapan tahun terakhir di level 3.000.
Tak bisa mengoyak, sektor UMKM adalah sektor yang paling utama terdampak wabah covid-19 karena ketiadaan kegiatan di luar rumah oleh sebagian besar masyarakat. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya hambatan impor bahan baku dan barang modal dari China yang menjadi episentrum pandemi. Kenaikan harga barang ditambah dengan penghasilan yang menurun adalah kombinasi buruk pemukul daya beli. Pemerintah harus mengantisipasi merosotnya konsumsi yang selama ini jadi penyokong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selain itu, Covid-19 ini juga membuat nilai tukar rupiah tak bertenaga. Pada Senin, 23 Maret 2020, harga jual dolar Amerika Serikat di lima bank besar menembus Rp17 ribu per dollar AS. Sementara kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dolar Rate atau JISDOR meletakkan nilai rupiah di posisi Rp16.608 per dolar AS. Melemahnya rupiah menjadi yang terdalam di kawasan Asia. Angka itu juga merupakan yang terendah saat krisis pada Juli 1998. Di hari selanjutnya, rupiah hanya membesar 0,45 persen ke level Rp16.500 per dolar AS.
Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia juga memprediksi penurunan tingkat okupansi di sekitar 6.000 hotel di Indonesia dapat mencapai 50%. Ini bisa mempengaruhi terperosoknya devisa pariwisata lebih dari setengah tahun lalu. Disamping itu, impor Indonesia sepanjang bulan Januari sampai Maret 2020 turun 3,7% year to date. Inflasi pada bulan Maret 2020 tertera sebesar 2,96% year on year (yoy) disumbang oleh peningkatan harga emas perhiasan serta beberapa harga pangan yang melambung tinggi. Meskipun demikian, terjadi deflasi pada komoditas berbagai macam cabai dan biaya angkutan udara.
Menurut analisis Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), pandemi Covid-19 potensial menggerus produksi domestik bruto (PDB) Indonesia hingga ribuan triliun. Ada tiga skenario yang disediakan oleh INDEF, yakni Produk Domestik Bruto terhancurkan hingga 50%, 60%, dan 70%. Pada skenario pertama, INDEF memperkirakan kerugian ekonomi sebesar Rp 693 triliun per bulan akibat wabah Covid-19 ini. Kedua, wabah bertahan hingga tiga bulan dan menyebabkan kehilangan Produk Domestik Bruto senilai Rp 2.078 triliun. Ketiga, wabah berlangsung hingga enam bulan dan mengakibatkan hilangnya Produk Domestik Bruto hingga senilai Rp 4.157 triliun.
Bank Indonesia (BI) juga telah membenarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi di bawah 5 % atau hanya sekitar 2,5% saja, dari yang pernah berkembang mencapai 5,02%.
Lantas dengan sedemikan besarnya dampak pandemi Covid-19 terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia, bagaimana usaha pemerintah dalam menyelematkan perekonomian Indonesia?
Pandemi Covid-19 telah menyerang perekonomian Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi penyebaran Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia. Pelaksanaan PSBB tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Maret 2020.
Pelaksanaan PSBB diantaranya adalah peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Semua hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.(*)
*Penulis adalah mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang.
Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca, isi tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.