Menu

Mode Gelap

KELAKAR · 20 Jan 2021 19:32 WIB ·

Covid-19 Meningkat, Jawa-Bali PSBB, Pelaku Usaha Resah


Covid-19 Meningkat, Jawa-Bali PSBB, Pelaku Usaha Resah Perbesar

Oleh : Ahfia Nafilah Zulpa*

KELAKAR, Lingkarjatim.com – Kemunculan virus corona (covid 19) di Indonesia pada awal bulan Maret 2020 hingga saat ini masih mengalami peningkatan, pemerintah sangat resah akan peningkatan covid 19 tersebut. sehingga pemerintah memberlakukan PSBB di wilayah tertentu, Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. PSBB merupakan salah satu jenis penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah, selain karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah. Tujuan PSBB yaitu mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. Pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. PSBB dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menteri.

Penyebab di berlakukannya PSBB di jawa bali dikarenakan semua provinsi di pulau tersebut memenuhi satu dari empat parameter yang ditetapkan. Wilayah Jawa Tengah dinilai memenuhi kriteria bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, dan kasus kesembuhan di bawah angka nasional. Akibat diberlakukannya PSBB para pelaku usaha sektor transportasi, penjual makanan dan minuman, serta transaksi berbagai sektor bisnis yang mana PSBB tersebut akan mempengaruhi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya contohnya pembatasan jam buka pusat perbelanjaan, kafe, restoran toko baju dan tempat aneka usaha yang menjual kebutuhan masyarakat yang mana pembatasan jam buka sampai jam 19.00 wib. Oleh sebab itu pelaku usaha sangat resah kebutuhan masyarakat akan menurunkan transaksi perdagangan serta menurunkan omzet pelaku usaha.

Jawa Bali merupakan daerah yang mempunyai wisata yang sangat banyak sehingga banyak pelaku usaha wisata yang akan terdampak terhadap penurunan kunjungan wisata dikarenakan ada pembatasan kegiatan atau fasilitas umum yang digunakan. Kemudian pelaku usaha berharap agar pemerintah secepatnya membuat kebijakan atau solusi lain untuk membantu para pelaku usaha dalam hal meningkatkan daya beli masyarakat serta peningkatan jumlah kunjungan wisata pada saat PSBB.

*penulis adalah akademisi Universitas Muhammadiyah Malang, Jurusan Akuntansi

Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca, isi tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphure Abboti) : Satwa Endemik Pulau Masakambing – Sumenep Yang Kini Tercancam Punah

21 March 2024 - 12:39 WIB

Kerupuk Teripang ‘Rung-terung’ dan ‘blonyo’: Sisa Kearifan Tradisional Madura?

6 March 2024 - 07:58 WIB

Potensi Keracunan Makanan Pada Saat Udara Panas dan Perlindungan Pada Anak-anak Sekolah

9 October 2023 - 13:13 WIB

Antisipasi Dampak Panas Ekstrim Bagi Anak-Anak

4 October 2023 - 11:29 WIB

Berbagai Lomba Meriahkan Perkemahan Galang Van Java

14 November 2022 - 20:36 WIB

Pentingnya Peran UPT Bidang K3 dalam Melindungi Hak Dasar Pekerja

12 August 2022 - 08:45 WIB

Trending di KELAKAR