Menu

Mode Gelap

KELAKAR · 27 Dec 2018 05:52 WIB ·

Bencana dan Pembangunan Infrastruktur


Oleh : Moh. Nizar Zahro* Perbesar

Oleh : Moh. Nizar Zahro*

Oleh : Moh. Nizar Zahro*

OPINI, Lingkarjatim.com – Sebagai insan yang patuh Agama dan percaya penuh dengan keberadaan Allah, di bagian awal tulisan ini saya mau menegaskan bahwa bencana sesungguhnya adalah rahasia Allah yang tidak satu pun ada yang bisa memastikan apa penyebab dari bencana itu sendiri. Namun demikian, sebagai Insan pula saya berkewajiban untuk selalu melakukan tadabbur dan tabayyun sebagai usaha untuk selalu memperbaikin diri, baik perbaikan moral-etik maupun perbaikan pola pikir-implementatif.

Selain itu, manusia juga telah dibekali Kitab Suci dan Akal Pikiran untuk dapat menjangkau sesuatu yang menjadi rahasia-Nya, bukan dalam rangka sok benar dengan hasil analisa dan argumentasinya tetapi dalam rangka untuk memperbaiki prilaku dan menyongsong situasi yang lebih baik, termasuk menangani segala bentuk bencana yang menjadi rahasia-Nya.

Bencana yang sering terjadi di Indonesia seperti tsunami dan longsor, mewajibkan kita untuk mengkajinya dengan penuh rasa rendah diri serta meletakan semua persoalan tersebut pada kekhilafan kita semua sebagai insan yang daif, bukan malah melempar sepenuhnya kepada Tuhan dengan penuh rasa angkuh dan tidak mau mengakui segala kekurangan pada diri kita termasuk kesalahan yang bisa saja dilakukan oleh pemerintah secara sistemik dan terstruktur.

Lalu pertanyaan yang perlu kita ketengahkan, sejauhmana pembangunan infrastruktur berkaitan dengan lokasi yang rawan bencana? Bagaimana perhatian kita terhadap penanggunangan bencana?. Sederet pertanyaan tersebut dapat kita munculkan demi memenuhi kewajiban kita sebagai insan berpikir.

Infrastruktur yang gencar dilakukan oleh pemerintah saat ini tentu perlu kita apresiasi kalaupun masih menyisakan perdebatan tentang sumber dananya. Terlapas dari perdebatan itu, sekala prioritas juga harus menjadi pertimbangan karena pembangunan infrastruktur sejatinya bukan hanya bertujuan untuk memperlancar aktivitas warga tetapi infrastruktur juga berkaitan dengan hak hidup semua warga.

Demikian juga wajib hukumnya pembangunan infrastruktur atas dasar semangat pemerataan, baik antar warga yang berada di perkotaan dengan pedesaan maupun antar warga di pegunungan dengan pesisir. Kunci dari pemerataan itu sendiri adalah menginventarisir antara pembangunan skala prioritas dengan pembangunan penunjang. Skala prioritas seperti pembangunan yang berkaitan dengan kebutuhan primer manusia.

Infrastruktur dan Hak Hidup Warga

Hak hidup semua warga sesungguhnya adalah menjadi tujuan bernegara, dan hal inipun termaktub dalam pembukaan UUD 45. Maka dari itu segala bentuk aktivitas negara menjadi wajib mengutamakan jaminan atas warga untuk hidup termasuk pembangunan infrastruktur. Menjadi tidak bermakna bahkan hambar dalam sebuah negara apabila pembangunan yang menjulang dan gemerlap tetapi pada saat yang bersamaan masih ada yang sebagian orang untuk mempertahankan hidupnya saja seakan negara tidak hadir bagi warga tersebut.

Kejadian gempa yang mengguncang Sulawesi Tengah pada beberapa waktu lalu, lalu disertai peringatan tsunami namun peringatan tersebut diakhiri juga menjadi alasan bagi kita untuk mengewaluasi semangat pembangunan infrastruktur pemerintah yang tidak berbasis kepada hak hidup warga.

Demikian juga kejadian yang menimpa masyarakat sekitar selat Sunda, yaitu pesisir Lampung dan Banten beberapa waktu lalu, dimana korban berjatuhan yang salah satu penyebabnya tidak berfungsinya alat diteksi tsunami sehingga harapan meminimalisir pun tak terhindari.

Padahal tujuan infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah seperti tol sepanjang daratan pulau jawa dan kelengkapan transportasi di daerah perkotaan tidak lain adalah untuk melahirkan rasa aman dan nyaman bagi warga dalam bernegara. Dan kenyamanan dan keamanan jangan sampai menyisakan rasa yang berbeda bagi warga yang lain dikarenakan kurangnya perhatian pada sektor yang sama yaitu infrastruktur.

Tidak berlebihan kita bilang infrastruktur dibangun tidak mempertimbangkan hak hidup warga termasuk juga belum mempertimbangkan dimensi rasa keadilan bagi warga, kenapa? Karena bagaimanapun menilai keutuhan sebuah negara tidak bisa hanya dilihat dari penampilan pada satu sisi tetapi abai kepada sisi yang lain.

Oleh karena itu, hak hidup warga dan pertimbangan yang berbasis keadilan menjadi suatu yang mutlak untuk dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan kewajiban sebagai manusia yang berbekal akal dan agama. Harapannya infsatruktur yang dibangun dapat terarah dan terstruktur, sehingga tidak ada lagi kesan dengan bangga melihat kemegahan pembangunan pada suatu tempat tetapi menangis ketika melihat pada tempat yang lain.

*Ketua umum SATRIA GERINDRA
(Satuan Relawan Indonesia Raya)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphure Abboti) : Satwa Endemik Pulau Masakambing – Sumenep Yang Kini Tercancam Punah

21 March 2024 - 12:39 WIB

Kerupuk Teripang ‘Rung-terung’ dan ‘blonyo’: Sisa Kearifan Tradisional Madura?

6 March 2024 - 07:58 WIB

Potensi Keracunan Makanan Pada Saat Udara Panas dan Perlindungan Pada Anak-anak Sekolah

9 October 2023 - 13:13 WIB

Antisipasi Dampak Panas Ekstrim Bagi Anak-Anak

4 October 2023 - 11:29 WIB

Berbagai Lomba Meriahkan Perkemahan Galang Van Java

14 November 2022 - 20:36 WIB

Pentingnya Peran UPT Bidang K3 dalam Melindungi Hak Dasar Pekerja

12 August 2022 - 08:45 WIB

Trending di KELAKAR