Tolak Membahas Bersama Kepala OPD, Pansus P-RPJMD Minta Sekda Jatim Jelaskan Langsung

“Persoalannya, ketika kami mendalami data dan diskusi dengan tenaga ahli, muncul kemudian data yang diindikasikan sama dengan perubahan RKPD di tahun 2021,” katanya.

Menurut Mathur, munculnya Pergub nomor 46 tahun 2020 sudah mendahului perubahannya. Sama dengan data atau tabel yang diajukan di PRPJMD yang sekarang sedang dibahas oleh pansus.

“Kita merasa hanya dimintai stempel. Jadi kita mempertanyakan itu,” tambahnya.

Selain itu, Mathur juga mengatakan, pihaknya memaklumi Pergub 46 tersebut, karena secara hukum pergub itu tidak keluar dari kerangka RPJMD.

“Secara hukum kita maklum dan tidak ada persoalan. Tapi secara etika politik, ini kan rumusan bahkan kebijakan anggaran ini kan kebijakan politik dua lembaga legislatif dan eksekutif,” katanya.

Dia mengaku, setelah dikonfirmasi ke pimpinan termasuk pimpinan fraksi, pihaknya tidak pernah dengar itu disampaikan di pemberitahuan ke DPRD, apalagi persetujuan, meskipun itu bukan rananhnya untuk minta persetujuan.

“Saya pikir karena pansus itu mewakili dari beberapa fraksi dan ada ketua fraksi juga di dalamnya, sangat tidak mungkin kemudian ketua fraksi itu tidak memberitahukan ke partainya. Kalau itu benar, maka sangat aneh,” ucapnya. (Moh Iksan)

Leave a Comment