GRESIK, Lingkarjatim.com – Setelah tiga bulan vakum akibat penundaan tahapan Pilkada beberapa waktu lalu, akhirnya Panwascam dan PKD se Kabupaten Gresik kembali diaktifkan. Bawaslu Kabupaten Gresik menuangkan keputusan pengaktifan badan ad hocnya dalam SK yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu nomor
028/K.Jl-06/HK.01.01/VI/2020 untuk PANWASLU Kecamatan dan SK nomor 033- 050/K.JI-15/HK.01.01/VI/2020 untuk PANWASLU Desa dan Kelurahan.
Pengaktifan ini menindaklanjuti surat Bawaslu RI nomor 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020. Dalam surat tersebut Bawaslu RI memerintahkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota mengaktifkan kembali Panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan dan desa sebelum tanggal 15 Juni 2020. Berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada terbaru, PPK dan PPS mulai bertugas kembali sejak tanggal 15 Juni 2020. Sehingga jajaran badan ad hoc Bawaslu harus terlebih dahulu diaktifkan. Karena tugas awal mereka melakukan pengawasan terhadap proses pengaktifan kembali badan ad hoc KPU.
“Dengan diaktifkan nya panwascam dan pengawas desa , kami Bawaslu Gresik siap mengawal tahapan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Gresik , sesuai dg undang undang pemilihan,” Ujar Imron Rosyadi ketua bawaslu Gresik.
Lebih lanjut, Imron Rosyadi menyampaikan dengan ditanda tanganinya SK pengaktifan kembali oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik maka Panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan dan desa sudah mulai bertugas besok (15-6-2020).
Panwascam dan PKD akan bertugas melakukan pengawasan tahapan Pilkada, sampai akhir Januari 2021.
Disisi lain imron juga mengingatkan kepada seluruh jajaran kebawah untuk tetap mengutamakan protkol kesehatan sesuai arahan pemerintah guna mencegah persebaran covid-19. (M Khudhaifi)