Sengketa Tanah Masjid Jami’ Tebuwung Gresik Berakhir Damai

GRESIK, lingkarjatim.com – Sengketa tanah wakaf Masjid Jami’ Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur berakhir damai.  Dalam sidang mediasi Pengadilan Agama (PA) Gresik kedua belah pihak sepakat berdamai.

Sebelumnya, tanah Masjid Jami’ di Desa Tebuwung Dukun digugat oleh ahli waris. Tanah masjid tersebut, sebenarnya sudah diwakafkan oleh orang tuanya pada pada tahun 1977.

Terlihat ratusan warga kembali melakukan aksi sebagai bentuk dukungan moril ke pengurus masjid. Mereka datang mendampingi Ketua Takmir Masjid KH Muhammad Sholeh dan KUA yang digugat oleh ahli waris Hj Saropah, yang merupakan salah satu ahli waris pewakaf tanah masjid.

Salah satu warga, Asadun Dlofir mengatakan jika kedatangan warga kesini sudah dua kali. Para warga memberikan dukungan moril ke takmir masjid jami’.

Dlofir mengatakan, sekitar 300 warga ikut dalam kegiatan ini. Mereka ke pengadilan dengan membawa 10 mobil bak, 3 truk dan sejumlah mobil pribadi.

“Tentu kami kesini ingin memberikan dukungan moril ke pak kiai yang saat ini sedang sidang mediasi,” katanya.

Pada sidang kedua dengan agenda mediasi ini tampak dihadiri oleh kedua belah pihak. Yakni pihak penggugat yang diwakili oleh Nur Fattah Syafii dan pihak tergugat yakni Takmir Masjid Jami’ KH Muhammad Sholeh.

Meski berakhir damai, pihak penggugat maupun tergugat telah bersepakat. Ke depan kesepakatan itu akan memuat beberapa poin-poin yang harus dilakukan kedua belah pihak.

Menurut Kepala Humas Pengadilan Agama Gresik Sofyan Zefri mengatakan, kedua belah pihak bersepakat mengahiri perselisihan.

“Pada intinya masing-masing pihak sepakat untuk mewujudkan wakaf tersebut sesuai penggunaannya. Yakni untuk kegiatan masjid,” katanya pada Selasa (25/2)

Untuk poin yang kedua nanti, tambah Sofyan ke depan kedua belah pihak akan musyawarah bersama. “Musyawarah itu untuk menentukan nadzir yang baru,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu juga, Sofyan menegaskan, setelah selesai musyawarah, maka agenda selanjutnya pada akan diadakan penandatanganan akte perdamaian.

“Akan kita jadwalkan sidang pencabutan perkara,” ungkap dia menanggapi hasil sidang mediasi sengketa masjid di Gresik. (M Khudhaifi)

Leave a Comment