Pertama di Indonesia, Kemenkumham Tunjuk SIER Jadi Kawasan Industri Sebagai Coaching Clinic Keimigrasian

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI menjadikan Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), sebagai tempat penyelenggaraan Coaching Clinic on Immigration Services and Second Home Visa Assistance. SIER menjadi satu-satunya kawasan industri pertama di Indonesia, yang bisa memberikan layanan keimigrasian yang tengah digeber pemerintah.

“Saat ini pemerintah melakukan reformasi layanan keimigrasian, salah satunya second home visa. Maka kami temui langsung para investor luar negeri yang ada di kawasan industri milik SIER ini. Lewat coaching clinic ini kami berusaha mendekatkan layanan. Ada keluhan, kami berikan solusinya langsung,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, Widodo Ekatjahjana, pada acara Coaching Clinic di Surabaya, Kamis, 3 November 2022.

Widodo mengatakan, SIER yang mengelola kawasan industri di Surabaya, Sidoarjo, dan Pasuruan memiliki banyak tenant dan investor dari luar negeri. Untuk itu, memerlukan layanan keimigrasian yang lebih ramah, bersahabat, mudah dan cepat. Tujuannya agar para investor asing ini merasa nyaman untuk berinvestasi di SIER. “Kami ingin menjadikan reformasi layanan keimigrasian bukan semata soal urusan administratif, tetapi juga berdampak ke kenyamanan dan kemudahan investasi, yang muaranya adalah pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya,” ujarnya.

Widodo menjelaskan, salah satu titik tekan inovasi baru Ditjen Imigrasi adalah second visa yang didedikasikan untuk memacu investasi di Tanah Air. Para investor dari luar negeri yang telah berinvestasi serta membuka lapangan kerja di Indonesia, bisa lebih lama tinggal di Indonesia. Layanan second home visa ini telah diluncurkan pada 25 Oktober 2022. “Nantinya acara semacam ini akan digelar di kawasan-kawasan industri lainnya. Nanti kita juga akan roadshow ke beberapa kawasan lainnya, agar lebih mengenal layanan keimigrasian termasuk second home visa,” katanya.

Menurut Widodo, subyek dari second home visa yaitu orang asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal, dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama lima atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi, wisata, dan kegiatan lainnya. “Pengajuan permohonan second home visa ini sangat mudah melalui aplikasi berbasis website. Yakni visa-online.imigrasi.go.id. Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan second home visa ini,” ujarnya.

Adapun beberapa syarat yang dimaksud Widodo itu adalah, paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan, proof of fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 miliar. Lalu pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih, dan daftar riwayat hidup.

Sementara tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) second home visa ini, sebesar Rp3 juta, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.Kebijakan second home visa ini akan berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran dikeluarkan yakni pada 25 Oktober 2022 lalu.

“Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis,” ujarnya.

Sementara itu, Dirut PT SIER Didik Prasetiyono, mengapresiasi program Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI yang telah menjadikan SIER sebagai kawasan industri menjadi tempat coaching clinic layanan keimigrasian pertama di Indonesia. “Ini ikhtiar kolaborasi seluruh elemen, dalam hal ini pemerintah dan dunia usaha, untuk bersama-sama menyukseskan reformasi layanan imigrasi agar investasi semakin mudah dan nyaman bagi pelaku usaha dari luar negeri,” ujarnya.

Didik mengatakan, inovasi Ditjen Imigrasi ini merupakan sebuah terobosan yang memberikan kemudahan bagi para investor asing. Untuk itu, ia berharap akan semakin menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya ke Indonesia, khususnya ke kawasan industri SIER Surabaya dan PIER Pasuruan.

“Tahun depan kita dibayangi resesi global yang berpotensi mengarah ke krisis pangan, energi, dan keuangan. Sehingga semua negara butuh investasi. Semua negara berkompetisi menarik investasi. Dan harus diingat, keputusan investor untuk berinvestasi tidak hanya didasarkan pada nilai keekonomian, tetapi juga faktor penunjang kenyamanan berusaha, termasuk di dalamnya soal layanan imigrasi,” katanya.

“Tentu kebijakan ini akan disambut baik tenant kami yang berasal dari luar negeri. SIER saat ini menampung lebih dari 200 perusahaan. Di PIER bahkan 70 persennya merupakan tenant yang berasal dari penanaman modal asing (PMA). Diantaranya dari Jepang, Amerika Serikat, Australia, China, Prancis, Korea Selatan, Singapura, Inggris, Jerman, Belandan dan India,” tandasnya. (Amal/Hasin)

Leave a Comment