“Tidak ada diskriminasi terhadap PMI, kami selalu terkoordinasi dengan seluruh OPD di kabupaten/kota di Jawa Timur. Bukan hanya Bangkalan,” katanya.
Budi menegaskan, yang menjadi acuan karantina itu tetap SE satgas nonor 8 tahun 2021 tentang lamanya karantina dan SE Sekda tentang pembagian kewenangan dan tanggungjawab.
Sementara dasar pembagian kewenangan itu adalah hasil surat keterangan kesehatan atau hasil swab PCR dari kantor kesehatan pelabuhan (KKP) dan Dinkes provinsi.
“Nah dari hasil swab pertama selama 3 hari itu kalau hasilnya negatif, hari ke 4 WNI itu wajib dijemput oleh Pemkab masing-masing,” ucapnya. (Moh Iksan)