Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 21 Aug 2021 13:37 WIB ·

Penjelasan UPT P2TK Jatim Soal Kebijakan Karantina PMI


Penjelasan UPT P2TK Jatim Soal Kebijakan Karantina PMI Perbesar

“Tidak ada diskriminasi terhadap PMI, kami selalu terkoordinasi dengan seluruh OPD di kabupaten/kota di Jawa Timur. Bukan hanya Bangkalan,” katanya.

Budi menegaskan, yang menjadi acuan karantina itu tetap SE satgas nonor 8 tahun 2021 tentang lamanya karantina dan SE Sekda tentang pembagian kewenangan dan tanggungjawab.

Sementara dasar pembagian kewenangan itu adalah hasil surat keterangan kesehatan atau hasil swab PCR dari kantor kesehatan pelabuhan (KKP) dan Dinkes provinsi.

“Nah dari hasil swab pertama selama 3 hari itu kalau hasilnya negatif, hari ke 4 WNI itu wajib dijemput oleh Pemkab masing-masing,” ucapnya. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized