Penjelasan UPT P2TK Jatim Soal Kebijakan Karantina PMI

JATIM, Lingkarjatim.com – Persoalan masa karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jawa Timur terus menjadi pembahasan. Hal itu pasca adanya pengaduan dari salah satu PMI asal Bangkalan yang sempat dikarantina selama 10 di asrama haji.

Padahal, PMI dari Kabupaten lain hanya menjalani karantina selama 3 hari sesuai aturan yang berlaku. Kejadian itu lantas dinilai diskriminatif terhadap PMI asal Bangkalan.

Menanggapi hal itu, kepala UPT P2TK Provinsi Jawa Timur, Budi Raharjo menjelaskan, untuk kepulangan WNI atau PMI tetap mengacu pada SE satgas covid-19 nomor 8 tahun 2021 tentang karantina bagi WNI atau PMI yang baru datang ke tanah air.

“Dalam surat edaran itu, kebijakan yang dikeluarkan per April 2019 masa karantina selama 5 hari. Sementara untuk kebijakan di Jatim dibagi dua, 2 hari di asrama haji provinsi dan 3 hari di daerah masing-masing,” ujarnya.

Pada tanggal 15 Juli, kata dia, SE tersebut diadendum atau ada perubahan karena terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19. Sehingga yang awalnya masa karantina 5 hari menjadi 8 hari.

“Di Jatim, pembagian kewenangannya 3 hari di asrama haji dan 5 hari di Pemkab masing-masing,” katanya.

Terkait PMI asal Bangkalan yang tidak dijemput sampai 10 hari, Budi mengatakan, pertama kemungkinan hasil swabnya masih positif atau masih dalam proses pemeriksaan lanjutan, kalau dibilang tidak ada notifikasi ke Pemkab, kami rasa tidak mungkin karena notifikasi setiap hari selalu dishare.

Leave a Comment