GRESIK, Lingkarjatim.com – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik diwajibkan membuka data pabrik penghasil limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Gresik oleh Komisi Informasi Publik Jawa Timur.
Hal itu terjadi lantaran Dinas Lingkungan Hidup Gresik digugat salah satu warga Gresik ke Komisi Informasi Publik karena DLH tidak memberikan data atau informasi publik yang diminta.
M Khudaifi Al Muhibbih dari LSM Avicenna selaku pemohon informasi mengatakan, mulanya dirinya melayangkan permohonan informasi terkait pabrik atau industri penghasil limbah B3 di Kabupaten Gresik lantaran resah di daerahnya ditemukan limbah B3 yang dibuang sembarangan, tapi oleh pihak kepolisian pabrik yang melakukan kejahatan lingkungan tersebut tak kunjung ditemukan.
“Namun hingga beberapa kali permohonan kami tidak diberikan,” ujarnya (14/05).
Merasa haknya atas informasi tidak diberikan, pihaknya mengajukan gugatan sengketa informasi Publik kepada Komisi Informasi Publik Jatim sesuai ketentuan yang termaktub dalam UU Keterbukaan Komisi Informasi Publik (KIP).
“karena DLH sebagai Badan Publik harusnya melayani informasi yang diminta oleh siapapun tanpa terkecuali,” terangnya.
Selama bersengketa di KI Jatim, dirinya dan DLH telah menjalani beberapa kali sidang dari pembuktian hingga putusan yang digelar hari ini via Online alias daring lantaran adanya PSBB.
“Dan Alhamdulillah hari ini gugatan kami dikabulkan oleh Komisi Informasi, artinya data daftar Pabrik penghasil limbah B3 tersebut memang data publik,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup M Najikh membenarkan perihal putusan sidang sengketa informasi tersebut, namun pihaknya belum bisa menentukan langkah lebih lanjut.
“Kami menunggu salinan putusan diberikan, kami belum bisa memberikan keterangan terkait langkah lebih lanjut,”
Dari pantauan, Sidang daring hari ini (14/05) tersebut dipimpin oleh komisioner KI Jatim Edi Purwanto, Imadoeddin, A Nur Aminuddin. Dari pihak termohon (DLH) diwakili Baktiar Gunawan Kabid PPKLH DLH Gresik.
Dalam putusannya Komisi informasi mengabulkan Gugatan pemohon untuk seluruhnya.
“Dan memberikan waktu empat belas hari kerja kepada termohon untuk melaksanakan putusan,” baca Ahmad Nur Aminuddin salah satu Komisioner KIP Jatim. (*)