Ini Pendapat Akademisi Soal Status PLH Sekdaprov Jatim

Kemudian, lanjut dia, jika di PRPJMD ada tandatangan Plh Sekdaprov, yang harus diperjelas apakah PRPJMD itu dikategorikan sebagai kebijakan strategis? Jika iya, maka tidak bisa kemudian Plh itu menandatangani atas nama sekda.

“Secara administrasi Plh tidak boleh merubah setiap kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya, dia hanya melaksanakan saja sampai selesai. Jangankan Plh Plt-pun tidak boleh merubah kebijakan itu,” ucapnya. (Moh Iksan)

Leave a Comment