Ini Pendapat Akademisi Soal Status PLH Sekdaprov Jatim

“Kalau memang yang memberikan itu berhalangan tetap, seharusnya secara teori diangkat Plt, bukan Plh. Karena memang ada hal-hal yang cukup fundamental terkait dengan PLH dan PLT ini,” katanya.

Dia mencontohkan, misalnya untuk Plh itu bisa melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai dengan peraturan perundang-undangan namun tidak bisa membuat kebijakan yang sifatnya strategis.

“Misalnya mau mengadakan kebijakan yang sifatnya mengangkat atau memecat pegawai atau apapun yang sifatnya strategis itu tidak bisa dilakukan oleh seorang PLH,” katanya.

Jika itu yang terjadi di Sekdaprov Jatim, tambah dia, maka akan ada persoalan nantinya, terutama keabsahan setiap hukum dan kebijakan yang dikeluarkan akan menuai pro kontra. Sebab lanjut dia, hukum itu dibuat oleh pejabat yang berwenang.

“Pertanyaannya apakah Plh Sekdaprov Jatim ini memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan-kebijakan strategis itu, karena kalau dilihat dari undang-undang 30 tahun 2014 akan memunculkan persoalan.

Leave a Comment