Ini Pendapat Akademisi Soal Status PLH Sekdaprov Jatim

JATIM, Lingkarjatim.com – Status Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim) terus diperbincangkan oleh berbagai pihak.

Setelah sebelumnya dikoreksi oleh anggota komisi A DPRD provinsi Jatim, kini giliran akademisi yang memberikan pendapatnya terkait status Plh Sekdaprov yang dinilai tidak sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Salah satu akademisi, Erfandi mengatakan, secara teori, dalam hal pelimpahan kewenangan sesuai UU nomor 30 tahun 2014 minimal itu ada tiga teori.

Pertama adalah kewenangan atributif dimana kewenangan ini memang diberikan langsung oleh undang-undang kepada pejabat atau kepada organ pemerintahan.

Kedua delegatif, delegatif adalah pemberian kewenangan dari organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lain yang pertanggungjawabannya tetap ada pada orang yang memberikan delegasi.

“Ketiga mandat, mandat ini mungkin yang relevan terkait dengan PLH sekda Provinsi Jawa Timur,” ujarnya, Jumat (20/08/2021).

Untuk Sekda Provinsi Jawa Timur, kata dia, perlu dipertegas dulu posisinya PLH atau PLT, karena di surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2 tahun 2019 ada indikator yang jelas antara PLH dan PLT.

Menurutnya, PLH itu ada beberapa implikasi hukum yang akan berbeda dengan PLT. PLH diangkat apabila pejabat yang melimpahkan kewenangan atau yang memberikan kewenangan kepada organisasi pemerintahan tersebut berhalangan sementara.

Leave a Comment