Hakim Tegaskan, Memberikan Keterangan Palsu Saksi Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Para saksi saat sedang diambil sumpah (Muhidin)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi kabupaten Bangkalan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan orang saksi dari berbagai unsur pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Selasa (23/05/23)

Delapan orang tersebut diantaranya, Moawi Arifin Kepala Dinas Perhubungan, Wibagio Suharta Kepala Dinas Sosial, Anang Yulianto Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Iskandar Ahadiyat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Andang Pradana Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Eko Setiawan Kepala Bapeda dan Ahmad Roniyun Hamid Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan.

Dalam sidang lanjutan tersebut, ketua Hakim jaksa Darwanto menegaskan saksi harus memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, agar bisa mengungkap fakta terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi di kabupaten Bangkalan.

“Bicara yang jujur, saudara sudah disumpah jangan ada yang ditutup-tutupi,” Tegas Darwanto kepada seluruh saksi yang hadir.

Sementara JPU KPK Rikhi menjelaskan sistem pidana tentang tindak pidana korupsi, yang keterangan saksi sebelumnya sudah ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi.

“Memang sistem pidana kita kan apa yang kita ajukan dipersidangan sudah ada di BAP, nah ketika keterangan saksi berbeda dengan BAP maka harus ada alasan yang kuat,” Jelasnya.

Leave a Comment