Dampak Perubahan Pergub, Warga Miskin di Sampang Punya Hutang Rp 32 Juta ke RS Soetomo

Perubahan itu tidak ada soalisasi secara langsung bahkan tidak terapload di webset Pemprov Jatim, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu adanya perubahan aturan tersebut. Sosialisasi hanya melalui zoom dan itu untuk dinas sosial kabupaten/kota.

“Terkait Biakes Maskin ada perubahan aturan, tapi tidak ada sosialisasi. Jadi di Sampang banyak masyarakat miskin yang tidak terdaftar di DTKS, sedangkan untuk mendapatkan Biakes Miskin harus terdata ke DTKS terlebih dahulu,” cetusnya.

Lebih lanjut ia meminta agar Dinsos Sampang segera melakukan pendataan DTKS dengan serius, supaya kedepan tidak ada lagi masyarakat yang tidak terdata. Dampal itu banyak sekali masyarakat miskin yang tidak bisa mengakses Biakes Maskin Pemprov jatim, karna pendataan DTKS yang tidak pernah optimal.

“Kami DKR sejak tahun 2019 sudah mengkawal terkait pendataan DTKS, jadi kami tau betul bagaimana proses berifikasi dan validasi yang tidak maksimal. Makanya, kami meminta agar segera dibenahi. Kalau ini dibiarkan, korbannya masyaramat se Jawa Timur,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)

Leave a Comment