Tim Ahli Konstruksi ITS Rampungkan Penelitian Dugaan Korupsi Dana Desa Sokobanah Daya Sampang

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Petugas dari tim ahli Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya saat ini diketahui merampungkan penelitian terhadap dua barang bukti dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) realisasi program kegiatan saluran irigasi yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang anggaran 2018.

Hal tersebut disampaikan Harun al-Rasyid, Surveyor ITS Surabaya, ia mengatakan setelah mengambil sampel penelitian berupa material bangunan dan mengukur volume serta dimensi bangunan saat turun ke lokasi objek laporan masyarakat, pihaknya mengaku telah selesai diteliti.

“Tugas kami (Tim Ahli, red) sudah selesai, untuk hasil penelitian terhadap realisasi program kegiatan saluran irigasi itu sudah dikirim kepada Kejaksaan Negeri Sampang,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa dari hasil penelitian tersebut sedikitnya ada tiga jenis hasil laporan yang dilampirkan dalam dokumen penelitian kepada Korps Adhiyaksa Kota Bahari itu, ketiganya yakni dimensi bangunan, volume bangunan, dan metode pengerjaan bangunan yang diduga merugikan negara itu.

“Ada tiga berkas yang kami lampirkan dari hasil penelitian yang dilakukan petugas, yaitu volume, dimensi dan metode pengerjaan,” tambahnya.

Pihaknya juga mengakui bahwa dalam proses penelitian yang dilakukan pihaknya terjadi keterlambatan akibat sebaran virus corona atau covid-19, alhasil proses pengiriman berkas hasil penelitian tersebut dikirim melalui virtual.

“Sudah kami kirim sekitar satu bulan yang lalu melalui email langsung,” imbuhnya.

Sebelumnya. Sukandar, Ketua Aliansi Masyarakat Sokobanah (AMS) yang juga hadir saat tim ahli melakukan pengecekan hasil pengerjaan irigasi tersebut mengaku mengapresiasi langkah Kejari Sampang yang terus menyelidiki laporan korupsi DD yang dilaporkan pihaknya.

“Setidaknya dari hasil pengecekan kontruksi bangunan yang dibangun ini akan menjadi bukti baru dalam kasus ini,” katanya.

Pihaknya berharap, kasus tersebut segera dilanjutkan dengan maksimal, karena selama ini masyarakat terus menunggu hasil pemeriksaan terhadap kasus yang dilakukan kepada pihak Kejaksaan, terlebih kasus yang dilaporkan tersebut sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu.

Sekedar diketahui, Aliansi Masyarakat Sokobanah (AMS) dan Jatim Corruption Watch (JCW) melaporkan dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun 2018 dengan objek proyek saluran irigasi di Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya, dimana berdasarkan bukti laporan yakni pembangunan proyek irigasi yang menghabiskan dana sebesar Rp. 589.246.000 yang sudah rusak dan roboh, padahal pengerjaannya baru seumur jagung dan belum berumur tiga bulan.

Selain itu saluran irigasi dengan volume 638 meter itu ternyata bukan program prioritas di desa yang tertuang dalam musyawarah desa (musdes), bahkan indikasi pengurangan volume panjang bangunan kuat dilakukan oleh pelaksana kegiatan sepanjang 48 meter. (Abdul Wahed)

Leave a Comment