Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Klampis Ditangkap, Pelaku Diancam 9 Tahun Penjara

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Tersangka kasus percobaan pemerkosaan terhadap NS (24) warga Desa Glintong, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan yang merupakan kepala salah satu Taman Kanak-kanak (TK) di kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan akhirnya ditangkap.

Tersangka Muhmidun Syukur (44) warga Desa Bragang, Klampis, Bangkalan yang juga merupakan salah satu tenaga pendidi di salah satu SMP swasta di Klampis itu ditangkap pagi tadi setelah dilakukan pemeriksaan tadi malam di Mapolres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, penangkapan tersangka dilakukan karena sudah mencukupi dua alat bukti.

“Barang bukti berupa kemeja robek yang menjadi bukti petunjuk bahwa pada saat kejadian korban melawan dan beberapa saksi yang sudah kita periksa, sehingga kita tetapkan tersangka dan kita tahan,” ujar dia saat pers release di Mapolres Bangkalan, Kamis (06/08).

Rama juga menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan sempat dilakukan pemanggilan terhadap tersangka, namun tersangka tidak memenuhi panggilan (mangkir) sehingga dilakukan pemanggilan kedua.

“Tadi malam tersangka memenuhi panggilan dan langking kita lakukan pemeriksaan secara maraton dan tadi pagi kita lakukan penahanan,” jelas dia.

Saat ditanya motif dalam kejadian itu, Rama mengaku tidak tahu karena pelaku tidak mau mengakui perbuatannya, sehingga motif percobaan pemerkosaan tersebut sampai saat ini belum diketahui.

“Tersangka tidak mengaku itu hak dia, tapi dua alat bukti sudah cukup sehingga tersangka ditahan,” ucap dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada tanggal 13 Juni 2020 di kantor kepala sekolah salah satu SMP swasta di kecamatan klampis.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Klampis pada tanggal 25 Juni 2020 yang beberapa hari kemudian kasus tersebut diambil alih oleh Polres Bangkalan. (Moh Iksan)

Leave a Comment