Terkait Narkoba, 3 Warga Pamekasan Diciduk Polres Sumenep

Tiga warga Pamekasan ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep karena terlibat kasus narkoba (Foto : Ist)

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Tiga orang warga Kabupaten Pamekasan ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Sabtu (17/9) kemarin. Ketiganya ditangkap lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, tiga orang itu, satu orang diantaranya perempuan, dan dua orang lainnya lelaki. Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda.

Widi merinci, pertama, Polisi menangkap perempuan berinisial QR warga Desa Tagangser Laok, Kecamatan Waru, Pamekasan. Perempuan 21 tahun itu ditangkap Polisi di kamar salah satu hotel di Sumenep, Sabtu pagi. Dia ditangkap saat mengonsumsi narkoba jenis sabu di dalam kamar hotel tersebut.

“Dari tersangka QR, petugas menyita barang bukti diantaranta berupa narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 0,73 gram,” kata Widi, Senin (19/9).

Dari hasil interogasi, QR mengaku membeli barang haram tersebut kepada lelaki berinisial AS warga Desa Palalang, Kecamatan Pakong, Pamekasan. Mendapat pengakuan tersebut, Polisi langsung memburu AS ke Pamekasan. Hasilnya, Sabtu sore AS berhasil ditangkap di dalam sebuah swalayan di Desa/Kecamatan Waru.

Kepada Polisi, AS mengaku telah menjual barang haram itu kepada QR. Dari hasil interogasi, AS mengaku membeli atau mendapat barang tersebut dari warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan berinisial SR.

“Hasil interogasi AS mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terlapor QR yang sebelumnya didapat membeli kepada SR,” tambah Mantan Kapolsek Kota, Sumenep tersebut.

Setelah itu, Polisi kemudian langsung memburu SR. Sekitar pukul 17.30 Wib, SR ditangkap Polisi tepat di samping kandang ayam yang ada di kediamannya. Saat digrebek, di dalam kamar SR ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 9,35 gram, yang terbagi dalam beberapa paket plastik atau klip kecil.

Selanjutnya, ketiga tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), (2) subsidair Pasal 112 ayat (1), (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” tukas Widi. (Abdus Salam)

Leave a Comment