Terkait Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Panggil Kepala BPKAD Bangkalan

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa dalam jabatan itu selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023, tersangka RALAI memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang telah mengikuti proses seleksi ataupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

“Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut,” ungkap Firli.

ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang, sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh Bupati Bangkalan RALAI, yaitu AEL, WY, AM, HJ, dan SH.

“Mengenai besaran komitmen fee yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan,” katanya.

Selain itu, KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka RALAI karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

Artikel ini sudah tayang di Antara dengan judul “KPK panggil Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan”

Leave a Comment