Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 28 Feb 2018 12:04 WIB ·

Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian Divonis 4 Bulan Penjara


Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian Divonis 4 Bulan Penjara Perbesar

Terdakwa Yunus tidak terima usai divonis bersalah di PN Banyuwangi

BANYUWANGI, Lingkarjatim.com – M Yunus Wahyudi divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Rabu (28/2/2018). Dia dinilai bersalah atas pernyataan “Kiai Rampok” beberapa waktu lalu.

Sidang putusan yang dipimpin hakim Saptono dimulai sekitar pukul 09.00 dan berakhir sekitar pukul 12.00. Majelis hakim langsung membacakan putusan begitu terdakwa, penasihat hukum, serta jaksa sudah berada di ruang sidang.

Mejelis hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara setelah menilai Yunus terbukti bersalah menimbulkan rasa kebencian atas pernyataannya terkait “kiai rampok”. Dia diputus bersalah dan melanggar pasal 42A ayat (2) dan pasal 28 ayat (2) UU ITE.

“Menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada terdakwa M Yunus Wahyudi,” kata Hakim Saptono dalam pembacaan putusannya.

Hakim kemudian memberi kesempatan kepada Yunus dan jaksa untuk menanggapi putusan tersebut kemudian menutup sidang. Atas vonis tersebut, pihak terdakwa dan jaksa sama-sama mengaku pikir-pikir.

Dari pihak terdakwa Yunus, pernyataan pikir-pikir disampaikan penasihat hukumnya Selamet. Sementara pernyataan pikir-pikir dari jaksa disampaikan M Arifin. Keduanya sama-sama pikir-pikir.

Informasi yang berhasil dihimpun, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Pada sidang tuntutan, Yunus dituntun 8 bukan penjara. Namun vonis hakim lebih ringan.

Sekadar diketahui Yunus divonis 4 bulan penjara atas pernyataan Kiai Rampok pada salah seorang kiai NU yaitu KH Maskur Ali. Dia kemudian dilaporkan oleh Nanang ke Polres Banyuwangi hingga kasus itu sampai ke meja hijau. (nur/lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Beberapa Kasus Kriminal Masih Marak Terjadi di Bangkalan, Penyalahgunaan Narkotika Mendominasi

22 April 2024 - 13:16 WIB

mudik lebaran, Pria Asal Bangkalan digiring ke kantor polisi

18 April 2024 - 11:25 WIB

Cekcok Mulut Berujung maut, Pelaku masih Keponakan korban

16 April 2024 - 10:05 WIB

Viral Vidio amatir menegangkan warga cekcok sambil Bawa SAJAM, Begini penjelasan Polres Bangkalan

14 April 2024 - 11:28 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL