Tangkap 144 Orang, Polres Sumenep Amankan 264 Gram Sabu

Ilustrasi Penangkapan Tersangka Narkoba/istimewa

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Sepanjang tahun 2022, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur mengungkap 101 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari semua kasus yang berhasil diungkap ini, setidaknya Polisi menangkap 144 tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Taufik Hidayat mengungkapkan, dari 101 kasus yang diungkap, 65 kasus diantaranya oleh Satresnarkoba Polres Sumenep, sedangkan 36 kasus sisanya diungkap Polsek jajaran. Ia merinci, dari 144 tersangka yang ditangkap, 137 orang laki-laki, dan 7 orang perempuan.

Selain menangkap tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 264 gram, serta Pil YY sebanyak 5.027 butir. “Total barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 264,87 gram dan Pil YY sebanyak 5.027 butir,” kata Taufik, Jum’at (30/13).

Ia juga menerangkan, dari seluruh tersangka yang ditangkap, tak ada satupun yang beroperasi sebagai bandar. Dari 144 orang itu, 31 orang adalah pengedar, 45 orang kurir, dan 68 orang pemakai.

Mantan Kapolsek Batang-Batang itu juga menjelaskan rentang umur semua tersangka. Sebanyak 9 orang berumur antara 15 hingga 19 tahun, 28 orang berumur antara 20 hingga 24 tahun, dan 107 orang sisanya berumur antara 25 hingga 64 tahun.

Lebih lanjut, ia juga merinci, semua tersangka, 86 orang adalah wiraswasta, 26 orang adalah petani, 1 orang pelajar atau mahasiswa, 2 orang nelayan, 3 orang honorer, 2 orang ibu rumah tangga, dan 22 orang belum kerja alias pengangguran. “Sementara itu, dua orang sisanya adalah berstatus pegawai negeri sipil atau PNS,” katanya. (Abdus Salam)

Leave a Comment