SIM C Akan Dibagi Menjadi Beberapa Golongan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com- Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) telah mengeluarkan aturan terbaru terkait surat ijin mengemudi (SIM) melalui perpol nomer 5 tahun 2021.

Sesuai dengan undang undang, SIM adalah bukti tanda atau bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM merupakan hal yang wajib bagi orang orang yang mengemudi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun aturan saat ini berbeda dari aturan sebelumnya.

“sesuai perkap ada pembagian golongan untuk SIM C, A, B & D untuk disabilitas,” Tutur AKP. A. AZIZ S. Kasatlantas Polres Bangkalan, Senin (31/5/21).

Kasat lantas menyampaikan, bahwa peraturan polisi nomor 9 tahun 2021 telah diganti dengan peraturan nomor 5 tahun 2021 tentang surat izin pengemudi. Selain itu, dia mengatakan kalau aturan bakal diterapkan minimal enam bulan sejak di terbitkan, lantaran masih perlu disosialisasikan.

“Perpol No 5/2021 menggantikan perpol 9/2021, diundangkan 19 Februari 2021 dan saat ini masih tahap sosialisasi, sambil pihak korlantas melengkapi mekanisme dan sarpras yang di perlukan. sosialiasi akan berlangsung minimal 6 bulan sejak keluar perpol tersebut,” Ucapnya.

Aturan SIM yang baru terbagi menjadi tiga golongan bagi pengguna bermotor, sesuai dengan standar cc nya, yaitu SIM C untuk Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250, SIM CI, 250 cc sampai 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik dan SIM CII di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik, namun Polres Bangkalan melalui kasat lantas AKP. A. Aziz masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari atasannya.

“Untuk penggolongan SIM C saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” Pungkasnya. (Muhidin)

Leave a Comment