Setahun Jadi DPO Kasus Curas, Warga Gapura Ditangkap di Tangerang

Ilustrasi Pencurian dengan Kekerasan/Ist

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Setelah setahun lebih diburu, Unit Resmob Polres Sumenep akhirnya menangkap Taufiqurrahman. Ia merupakan DPO kasus pencurian disertai kekerasan sekitar bulan Maret 2019 lalu.

Taufiqurrahman alias Opek, yang diketahui warga Dusun Karang Pao, Desa Grujugan, Kecamatan Gapura, Sumenep ini ditangkap Polisi di sebuah toko di Jalan PLN, RT 10/RW 01, Kelurahan Pondok Ariya, Tangerang Selatan, Selasa (14/07) kemarin.

Sekitar bulan Maret lalu, Opik bersama dua orang temannya, Abror dan Horri (keduanya sudah ditangkap) mencuri dengan kekerasan di depan warung milik Zainatun di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan. Saat itu, Opek memegang clurit dan menodongkannya pada korban.

“Taufiqurrahman alias Opek ini mengaku berperan sebagai pemegang celurit yang diarahkan kepada korban,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jum’at (17/07).

Setelah setahun jadi DPO, persembunyian lelaki 25 tahun itupun tercium oleh Polisi. Hal ini, karena Polisi mulai mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaannya. Petugas Polres Sumenep pun berangkat menuju Tangerang.

“Kemudian kami dalami informasi itu dan kami lakukan penyanggongan. Setelah kami temukan yang bersangkutan, kemudian kami tangkap,” tambah Widi.

Setelah ditangkap, kata Widi, kemudian petugas mengintorgasi lelaki yang kini bekerja sebagai wiraswasta tersebut. Iapun mengakui telah mencuri dengan kekerasa bulan Maret 2019 lalu.

“Dia mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dua orang temannya yang sudah kami tangkap sebelumnya,” ungkapnya.

Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), (2) ke 1e,2e,3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Abdus Salam)

Leave a Comment