Sempat Mandek, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim 2013-2017 Kembali Diselidiki

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Laporan dugaan korupsi dana hibah provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2013-2017 kembali diselidiki oleh penyidik subdit tipikor Polda Jatim.

Hal itu diketahui setelah Mathur Husyairi selaku pelapor dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan dan data terkait kasus tersebut.

Usai diperiksa selama sekitar 1,5 jam di Polda, Mathur mengatakan, laporan itu sebenarnya sudah lama. Dia melaporkan dugaan korupsi tersebut pada tahun 2018 lalu.

“Laporan lama cuma mandek, saya terakhir menerima SP2HP pada awal tahun 2021 yang isinya mereka masih berkoordinasi dengan inspektorat terkait dengan APIP,” ujarnya.

Mathur mengatakan, seharusnya urusan APIP dilakukan ketika LHP belum sampai 60 hari. Sedangkan laporannya sudah melampaui 60 hari bahkan tahunan.

“Saya sampaikan ke penyidik, seharusnya penyidik langsung ke OPD masing-masing yang menerima dan memverifikasi proposal kemudian yang mentransfer dana itu kan BPKAD, kemudian turun ke kelompok-kelompok penerimaan di daerah-daerah, baik itu kelompok masyarakat, lembaga pendidikan maupun lembaga lainnya,” katanya.

Selain itu, pria yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jatim itu juga mengatakan, dirinya menjelaskan kepada penyidik terkait skema dana hibah tersebut.

“Saya jelaskan bahwa dalam skema dana hibah itu ada aspirator, koordinator lapangan, oknum yang mentransaksikan itu, kemudian barulah ke kelompok masyarakat,” katanya.

Politisi fraksi PBB itu berharap penyidik terus melanjutkan penyelidikannya untuk mengungkap kasus tersebut. Dia juga mengaku akan membantu jika butuh data tambahan.

“Harapan saya penyidik tetap meneruskan itu, nanti akan kita kasih data tambahan di bagian mana kesulitannya. Kalau memanggil saksi tapi saksi itu memang tidak datang, ya gunakan pemanggilan paksa dong, kan mereka ini yang punya data dan anggaran,” ucapnya. (Moh Iksan)

Leave a Comment