Selain Diberhentikan dari Jabatannya, Oknum Pemalsu Tanda Tangan di DPRD Pamekasan Juga Bisa Dipidanakan

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Selain bisa diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota legislatif, oknum Pemalsu tanda tangan yang terjadi di DPRD Pamekasan juga bisa dipidanakan.

Dimana sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) ketua-ketua Komisi DPRD Pamekasan, Muhammad Sahur melakukan jumpa pers di kantornya dengan menyampaikan kronologi kasus pemalsuan tanda tangan dan melaporkan ke Badan Kehormatan (BK).

Dalam kasus tersebut, semua ketua Komisi dan ketua DPRD Pamekasan sebagai korban, karena tanda tangan mereka sudah dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan kepentingan untuk mengajukan proposal permohonan dana bantuan wabah Covid-19 melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang ditujukan ke Bank Jatim.

Menanggapi peristiwa tersebut, salah anggota BK DPRD Pamekasan, Hamdi menyampaikan bahwa jika oknum itu merupakan anggota dewan dan buktinya kuat, maka sebagai sanksinya bisa diberhentikan dari jabatannya.

“Namun kami masih perlu musyawarah dengan anggota BK lainnya dan menelaah dengan detail mengenai kasus ini,” ucapnya, (12/7/2020).

Dijelaskan Hamdi, bahwa selain bisa diberhentikan dari jabatannya, maka yang bersangkutan juga bisa dibawa ke ranah hukum atau dipidanakan.

“Apabila kasus ini mau dipidanakan, maka harus korban langsung yang melaporkannya ke pihak yang berwajib yakni ketua-ketua Komisi selaku orang yang dirugikan, baik secara pribadi maupun jabatannya,” ungkap Politisi PBB itu.

Jika mau melaporkan atas nama lembaga DPRD, Hamdi mengaku sah-sah saja, namun harus ada beberap prosedur yang perlu dilakukan.

“Dan salah satunya yakni harus ada rapat pimpinan, akankah setuju melapor ke pihak yang berwajib atau tidak,” katanya. (Supyanto Efendi)

Leave a Comment