Rusmiati Lolos Dari Dugaan Perdagangan Manusia

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dugaan perdagangan manusia (human trafficking) kepada terlapor Rusmiati (49) Warga Selong Permai, Kelurahan Gunung Sekar, Kota Sampang dinyatakan tidak terbukti oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Namun dalam putusannya terlapor divonis dengan perkara perlindungan buruh migran Indonesia setelah mendengarkan keterangan ahli. Alhasil, Rusmiati hanya terbukti tanpa izin tempatkan buruh migran, sehingga dijatuhi 10 bulan kurangan dan denda Rp10 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Anton Zulkarnaen mengatakan, terdakwa Rusmiyati sebelum dituntut dengan kurungan 1 tahun empat bulan berdasarkan perkara perlindungan buruh migran.

Penuntutan terhadap terdakwa tersebut, berdasarkan keterangan dari dua ahli yang mengatakan perkara terdakwa masuk ke dalam kategori perlindungan buruh migran, bukan masuk pada kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.

“Pada Minggu kemarin itu terdakwa sudah diputus 10 bulan penjara denda Rp10 juta dan subsider dua bulan kurungan penjara,” katanya.

“Karena terbukti tanpa izin menempatkan buruh migran, dan semua sudah sama-sama menerima putusan ini,” timpalnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Rusmiati, Arman Saputra menegaskan, bahwa kliennya saat ini sudah menjalani sidang pembacaan putusannya. Sebelum divonis, pihaknya mengaku sudah mendatangkan satu saksi ahli dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) untuk memastikan perkara kliennya tersebut bukan masuk dalam kasus human trafficking, alhasil terdakwa divonis atas perkara perlindungan buruh migran Indonesia.

“Kami tidak banding, karena terdakwa sudah menerima putusan ini, jadi perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” singkatnya. (Abdul Wahed)

Leave a Comment