Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 10 May 2022 18:38 WIB ·

Pura-Pura Jadi Pembeli, Lelaki di Sumenep Bawa Kabur Emas dan Uang


Pura-Pura Jadi Pembeli, Lelaki di Sumenep Bawa Kabur Emas dan Uang Perbesar

HR, pelaku pencurian emas dam uang yang ditangkap Polisi (Foto : Istimewa)

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Seorang lelaki 34 tahun berinisial HR, warga Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur harus mendekam di penjara. Hal itu lantaran ia diduga mencuri emas dam uang di sejumlah toko di Sumenep.

Dalam penangkapan HR kali ini, lelaki itu dilaporkan telah mencuri di dua toko berbeda. Tahun 2021 silam, ia dilaporkan mencuri sebuah emas di komplek pertokoan Pasar Lenteng.

Saat hendak mencuri, ia berpura-pura jadi pembeli. Setelah harga disepakati, ia malah lari membawa kabur emas tersebut. Pemilik toko harus menanggung kerugian hingga Rp 12 juta.

Tak hanya tahun 2021 saja, awal tahun 2022 kemarin HR kembali memakan korban. HR kembali mencuri di Toko Kenyek, toko sperpart yang ada di Jalan Asta Tinggi, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep.

Saat itu, HR kembali berpura-pura hendak membeli sperpart di toko tersebut. Setelah itu, HR meminta pemilik toko untuk membelikannya nasi. Setelah pemilik toko berangkat, ia malah membawa kabur kota berisi uang penjuala milik toko tersebut. Uang Rp 8 juta milik toko tersebut-pun raib.

“Atas pencurian yang diduga dilalukan HR di dua lokasi tersebut, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 20 juta,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa.(10/05).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL