Polresta Sidoarjo Ringkus Lima Pelaku Penusukan di By Pass Juanda

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Polresta Sidoarjo meringkus lima perlaku yang terlibat penusukan terhadap Jerry Chris Biantoro (30), warga Jalan Petemon Barat RT 06/RW 14, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya di Jalan Raya By Pass Juanda.

Mereka di antaranya Anindito alias Ambon (20), warga Wedoro Utara RT 03/RW 01 Waru, Kevin Yohusua alias Gundul (20), warga Jalan Makmur 123 Sudimoro RT 01/RW 01 Betro Sedati, Ibrahim alias Datuk (58), warga Dusun Karang Rejo RT 03/RW 20 Desa Paleran Jember.

Selain itu A. Hadi Suprayitno alias Bodeng (27), warga Dusun Durmo RT 06/RW 13 Desa Bantur Kecamatan Bantur Malang, serta Adi Haryono (40), warga Medokan Semampir Blok D/8 RT 01/RW 03 Kelurahan Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo Surabaya.

Penusukan bermula saat balap liar antara tim RJM Surabaya bersama tim GWS Waru bertarung. Saat itu, tim Waru mengambil start lebih dulu dan dianggao tidak sah oleh tim Surabaya.

“Jadi tim Waru mencuri start lalu dianggap curang oleh tim Surabaya,” kata Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Denny Agung Andriana, Kamis (09/07/2020)

Saat itulah kemudian terjadi keributan antara kedua tim tersebut. Enam anggota dari tim Watu rupanya mengeluarkan senjata tajam. Saat itu terjadi penusukan disertai dengan pembacokan terhadap korban Jerry yang merupakan anggota tim Surabaya.

Akibatnya korban Jerry mengalami luka tusuk di bagian dada kiri hingga membuat nyawanya tak tertolong. Sementara korban lainnya, Catur Nanang mengalami luka bacok pada bagian punggung kiri. Di lokasi juga hilang motor Honda Vario putih No Pol L 5018 RO serta Vario warna merah yang tidak diketahui identitasnya.

“Jadi mereka juga melakukan upaya pencurian motor, dan Vario putih berhasil kami amankan,” paparnya.

Modus penusukan sendiri lantaran para pelaku merasa memenangkan balap liar. Sementara tim lawan merasa tak fair karena mendahului start dan uang taruhan sebesar Rp 3 juta tidak diberikan.

“Akhirnya para pelaku mengeluarkan sajam dan melakukan pembacokan dan penusukan,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Di antaranya satu jaket milik pelaku dan satu kajet milik korban. Ada pula satu kaos, celana pendek, dua buah Sajam jenis Mandau, dan satu buah besi.

“Para pelaku terancam pasal 170 ayat 2 ke 2 dan ke 3 KUHP Jo pasal 365 ayat 2 ke 2 dan ke 3,” ujarnya. (Imam Hambali)

Leave a Comment