Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 21 Nov 2022 16:12 WIB ·

Polda Jatim Bongkar Kasus Perdagangan Manusia untuk PSK, Beberapa Korban Adalah Anak Dibawah Umur


Polda Jatim Bongkar Kasus Perdagangan Manusia untuk PSK, Beberapa Korban Adalah Anak Dibawah Umur Perbesar

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Penyidik Subdit Renakta Dirkrimum Polda Jawa Timur menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan 19 perempuan untuk dijadikan sebagai PSK di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Satu dari lima tersangka adalah seorang perempuan.

Kelima tersangka tersebut ialah DG alias Papi Galih (39 tahun), warga Pasuruan selaku pengelola warkop dan wisma; RN alias Mami Putri (30), warga Jakarta selaku pengelola warkop dan wisma; CE alias Eko (26), warga Pasuruan, selaku kasir warkop, AG alias Agus (31), warga Nganjuk selaku kasir wisma; dan AD alias Adi (42), warga Jakarta Barat, selaku penjaga warkop.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menjelaskan kasus itu diungkap setelah kepolisian menerima informasi tentang adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK di kawasan Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pada Senin, 14 November 2022, polisi bergerak dan melakukan penggerebekan di Ruko Gempol City Walk.

Di sana, polisi menemukan delapan perempuan muda yang berada di sebuah ruangan dan diduga disekap. Tiga di antaranya perempuan di bawah umur. Petugas kemudian melakukan pengembangan di Perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B-8 dan B-10, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Di sana petugas berhasil mengamankan DG alias Papi Galih dan RN alias Mami Putri beserta 11 perempuan dan satu orang di antaranya adalah anak di bawah umur beserta barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana,” kata Dirmanto, di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin, 21 November 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa ke-19 perempuan yang direkrut DG dan RN ternyata tidak hanya dipekerjakan sebagai pendamping tamu di warkop, tapi juga dijual kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp500 ribu sampai Rp800 ribu sekali kencan.

Dirmanto menegaskan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Juncto Pasal 17 dan Pasal 10 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 2 Ayat (1) UU Pencucian Uang. Kelima tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Amal/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA