Pinkan Mambo Diperiksa Polda Jatim Terkait Investasi MeMiles

Pinkan Mambo usai diperiksa Polda Jatim

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Pinkan Mambo menyatakan dirinya tidak terlibat terkait kasus investasi bodong MeMiles. Meski demikian, Pinkan mengakui pernah mengisi acara MeMiles sebagai penyanyi pada 15 Desember 2019 lalu.

“Saya tidak terlibat, karena saya datang ke acara MeMiles diminta untuk menyanyi sebagai pengisi acara, itu doang. Makanya saya datang ke sini dipanggil sebagai saksi,” kata Pinkan, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus investasi bodong MeMiles, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Senin (20/1/2020).

Pinkan mengungkapkan jika dirinya sempat ditawari untuk menjadi member MeMiles. Namun, Pinkan mengaku tidak tertarik sehingga menolak tawaran tersebut.

“Saya sudah ditawari berkali-kali jadi member, tapi saya tidak pernah mau, karena kan tidak jelas gitu kan, ya saya tolak,” kata Pinkan.

Pinkan berharap masyarakat berhati-hati jika hendak berinvestasi, apalagi dengan adanya iming-iming menggiurkan. Sebaiknya, kata Pinkan, masyarakat menelisik lebih detail legalitas investasi sebelum ikut bergabung.

“Jadi kita harus pinter-pinter kalau ikut bisnis. Saya ditawarin ndak pernah mau,” ujarnya.

Pinkan hadir di Mapolda Jatim sejak pukul 05.30 WIB. Padahal, panggilan untuk pemeriksaan dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Hal ini karena Pinkan tidak bisa terlalu lama meninggalkan anak-anaknya.

“Saya minta buruan pagi-pagi, karena jagain anak-anak di rumah, saya minta kalau bisa cepetan ya, jadinya sudah duluan, dan tadi dari jam 07.00 WIB sudah mulai diperiksa,” ujarnya.

Sebelum Pinkan Mambo, polisi juga telah memeriksa sejumlah artis beberapa waktu lalu, yakni penyanyi Eka Deli Mardiana dan Marcello Tahitoe alias Ello.

Selain memeriksa artis, polisi juga menjadwalkan memeriksa keluarga cendana pekan depan, diduga terlibat kasus investasi bodong MeMiles. Dia berinisial AHS.

Hingga saat ini, Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka kasus investasi bodong MeMiles. Yaitu KTM, FS, ML, PH, dan W. Melalui investasi ilegal ini, para tersangka berhasil merekrut sebanyak 264.000 member.

Dalam jangka waktu delapan bulan, bisnis ini mampu meraup omset sebesar Rp750 miliar. Padahal Memiles diketahui tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti uang sekitar Rp122,3 miliar, 18 unit mobil, dua unit sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

Tersangka dijerat Pasal 160 jo 24 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 46 ayat 1 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. (Amal Insani)

Leave a Comment