Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 28 Jul 2022 08:00 WIB ·

Permohonan Praperadilan Mardani H Maming Ditolak, Kuasa Hukum Tuding KPK Sabotase


Permohonan Praperadilan Mardani H Maming Ditolak, Kuasa Hukum Tuding KPK Sabotase Perbesar

Jakarta – Lingkarjatim.com,- Dalam sidang putusan praperadilan yang digelar hari Rabu, (27/07/22) kemaren, hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mardani H Maming. Penetapan DPO oleh KPK menjadi salah satu alasan yang dipertimbangan hakim menolak gugatan tersebut.

Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mensabotase terhadap sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tudingan tersebut berdasarkan karena KPK menetapkan Mardani dalam daftar pencarian orang atau DPO saat proses praperadilan sedang bergulir.

“Ini jadi sabotase proses praperadilan kami, yang pada akhirnya tidak masuk ke pertanyaan-pertanyaan pokok tentang penetapan tersangka yang tidak sah,” ujar Denny seperti yang telah dikutip sebelumnya oleh media Tempo.

Menurut aturan perundang-undangan, tersangka yang masuk dalam DPO tidak bisa mengajukan praperadilan. Adapun alasan KPK menetapkan Maming sebagai DPO, karena mantan Bupati Tanah Bumbu itu absen dalam dua kali panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Menurut Denny, kliennya bukan tanpa alasan tak memenuhi panggilan penyidik.

“Kami akan datang hari Kamis, setelah ada putusan dari sidang praperadilan,” kata Denny.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani H Maming menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Mardani berulangkali membantah terlibat kasus itu. Dia menuding ada mafia hukum yang membuat dirinya menjadi tersangka.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya mengambil keputusan penetapan DPO karena Mardani tidak kooperatif. Dua kali dipanggil, dua kali Mardani tidak datang. Pihak Mardani beralasan tidak datang karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ali mengatakan KPK meminta Mardani untuk menyerahkan diri. KPK sempat berupaya menjemput paksa Mardani Maming yang berstatus DPO di kediamannya di sebuah apartemen di Jakarta, pada Senin, 25 Juli 2022. Namun, tim penyidik gagal menemukan politikus PDIP itu di lokasi tersebut. (Red)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL