Perintahkan Anak Buahnya Lakukan Pungli, Oknum PNS Pasar Lenteng Ditangkap Polisi

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhany RB

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Seorang PNS berinisial MF dan dua orang Pekerja Harian Lepas (PHL) berinisial J dan SB ditangkap Unit Pidkor dan Unit Resmob Polres Sumenep, Minggu (28/06). Mereka ditangkap saat melakukan pungutan liar atau pungli di Pasar Lenteng, Kecamatan Lenteng.

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhany RB mengatakan oknum PNS tersebut merupakan penanggungjawab Pasar Lenteng. Dialah yang memerintahkan dua anak buahnya untuk menarik pungli pada pedagang terkait dengan penempatan kios yang baru dibangun di pasar itu.

Setiap pedagang, dikenakan pungli senilai Rp 2 juta. Tidak semua bayar secara kontan, kata Dhany, adapula pedagang yang membayar dengan nyicil. Saat mereka ditangkap, Polisi menemukan uang hasil pungli sebesar Rp 15,3 juta.

“Belum semuanya memang diambil. Pada saat beberapa sudah diambil kita tangkap. Kenapa ganjil, karena bayarnya tidak cash penuh, tapi ada yang nyicil,” katanya ditemui media ini di Mapolres Sumenep, Senin (29/06).

Hingga saat ini, Polisi belum menetapkan satu orang pun dari mereka sebagai tersangka. Kata Dhany, hari ini, pihak Korp Bhayangkara bersama pihak Kejaksaan Negeri Sumenep baru akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

“Hari ini kita gelar (perkara, red) dulu. Setelah itu kita naikkan sidik. Baru kita tetapkan tersangka. Berikutnya kita kembangkan ditahan atau tidak. Tapi sepertinya ditahan,” tambahnya.

Disinggung ikhwal potensi menjadi tersangka, Dhany mengatakan tiga orang itu semuanya berpotensi menjadi tersangka. Hanya saja, penetapannya masih menunggu gelar perkara yang akan dilakukan. (Abdus Salam)

Leave a Comment