Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 13 Jan 2020 07:15 WIB ·

Penyanyi Eka Deli Penuhi Panggilan Polda Terkait Investasi Bodong


Penyanyi Eka Deli Penuhi Panggilan Polda Terkait Investasi Bodong Perbesar

Eka Deli Mardiana satu dari puluhan artis dugaan terlibat investasi bodong MeMiles memenuhi panggilan Mapolda Jawa Timur

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Eka Deli Mardiana satu dari puluhan artis dugaan terlibat investasi bodong MeMiles memenuhi panggilan Mapolda Jawa Timur. Kedatangan penyanyi, 43, ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut.

Eka tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 09.20 WIB. Eka mengenakan baju putih, itu tidak banyak komentar saat dicecar pertanyaan awak media, dan langsung memasuki ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Nanti aja ya setelah pemeriksaan, saya ke sini dipanggil sebagai saksi,” kata Eka, sembari berjalan menuju ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim, di Surabaya, Senin (12/1/2020).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan pemeriksaan Eka. Namjn Truno belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan Eka.

“Proses pemeriksaan masih berlangsung. Nanti saja, mohon waktu biar penyidik melakukan pemeriksaan terhadap siapapun yang diduga terlibat dalam kasus investasi ilegal ini,” kata Truno.

Selain Eka, ada tiga artis atau publik figur lainnya yang telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Diantaranya Marcello Tahitoe atau Ello akan diperiksa tanggal 14 Januari, Adjie Notonegoro dan Judika tanggal 22 Januari.

“Yang pasti mereka semua akan dipanggil terkait mekanisme operasional investasi MeMiles,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka. Yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member, dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.

Melalui investasi bodong alias ilegal ini, para tersangka berhasil merekrut sebanyak 264.000 member. Dalam jangka waktu 8 bulan, bisnis ini mampu meraup omset sebesar Rp750 miliar. Padahal Memiles diketahui tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari pengungkapan kasus ini, Polda Jatim menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. (Amal Insani)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA