Pelapor Bos PT Meratus Line Berlindung ke LPSK, Karena Khawatir Didiskriminasi

SURABAYA – Dugaan kasus penyekapan karyawan dengan tersangka Dirut PT Meratus Line (PT ML), berinisial SR ternyata berbuntut panjang. Sebab, korban penyekapan berinisial ES saat ini ternyata sedang meringkuk di penjara alias bui polisi karena dilaporkan melakukan penggelapan oleh perusahaannya.

Alhasil, langkah perusahaan yang memenjarakan ES ini, membuat MM, sang istri sekaligus pelapor kasus penyekapan, ketakutan. Ia pun mengajukan permohonan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), agar mendapatkan perlindungan dari lembaga negara tersebut.

Salah satu kuasa hukum MM, Fuad Abdullah pun membenarkan langkah tersebut. Ia menyatakan, MM telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK sejak satu minggu lalu, atau tepatnya pada 10 Agustus 2022.

“Benar, ibu MM, istri dari pak ES telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK,” kata Fuad, Rabu, 17 Agustus 2022.

Ia menyatakan, ada beberapa alasan mengapa MM mengajukan perlindungan pada LPSK. Diantaranya adalah, sejak melakukan pelaporan secara pidana terhadap Dirut PT Meratus Line, MM mengaku sering mendapatkan intimidasi atau pun teror dari orang-orang yang tidak dikenal maupun orang yang mengaku dari perusahaan PT Meratus Line.

Teror tersebut, cukup mengintimidasi ia dan keluarganya, lantaran mereka kerap menyinggahi rumah maupun kos-kos an yang dimiliki keluarganya. Kondisi tersebut, kerap kali membuatnya menjadi tidak nyaman dan serba ketakutan.

“Dari keterangan ibu MM, ada orang-orang yang datang ke rumahnya, berteriak-teriak di depan rumah bahkan ada juga yang masuk dan memfoto-foto. Bahkan ada yang mengaku berasal dari PT Meratus Line dan mendatangi pengacaranya waktu itu, menekan agar laporannya ke polisi dicabut. Jika tidak mereka (PT Meratus) akan memenjarakan ibu MM,” ujarnya.

Akibat teror-teror tersebut, ia kini mengaku kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari orang-orang yang mengintimidasinya. Dari satu rumah kontrakan menuju ke rumah kontrakan yang lainnya.

Ia menambahkan, ancaman ini dianggap ibu MM tidak main-main. Sebab, sang suami yang awalnya menjadi korban penyekapan oleh perusahaan tempatnya bekerja, kini harus meringkuk di Polda Jatim karena dilaporkan oleh PT Meratus Line dengan laporan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta pencucian uang sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/75.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Februari 2022.

“Jadi, dua hari setelah ibu MM ini melaporkan Dirut perusahaan, PT Meratus Line lalu melaporkan suaminya ke Polda Jatim dengan pidana penipuan, penggelapan dan pencucuian uang. Yang bersangkutan bahkan sudah dijebloskan ke penjara lebih dulu,” katanya.

Leave a Comment